Terkuak Penyebab Dosen Untag Tewas, AKBP Basuki Akui Hubungan Asmara, Keluarga Dihubungi Nomor Asing

Terkuak penyebab dosen Untag Semarang tewas di kostel, Senin (17/11/2025). AKBP Basuki akui ada hubungan asmara. Keluarga dihubungi nomor asing.

TRIBUNJATENG
DOSEN UNTAG TEWAS - Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang. Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. 

Fakta Singkat:
  • Penyebab dosen Untag, DLL (45) terungkap berdasarkan autopsi lisan.
  • AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari.
  • AKBP Basuki tinggal serumah dengan korban selama lima tahun.

 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak penyebab DLL (35) dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang tewas di sebuah kamar kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang pada Senin (17/11/2025).

Hasil autopsi yang diterima secara lisan menyatakan korban alami pecah jantung.

Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.

AKBP Basuki yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah menjadi saksi utama dalam kasus tersebut.

Dimana, dosen Untag itu ditemukan meninggal tanpa busana di kamar kos-hotel. 

AKBP Basuki Dipatsus

AKBP Basuki ditahan dalam penempatan khusus selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. 

AKBP Basuki terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa ikatan perkawinan sah. 

Banyak Dibaca:

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng Kombes Saiful Anwar dikutip dari TribunJateng, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. 

Penahanan tersebut diambil karena AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

Keputusan penahanan diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto. 

Proses gelar perkara turut diawasi unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng. 

Hasil pemeriksaan menyatakan, AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai ketentuan anggota Polri. 

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved