Perkara Pulang Malam hingga Jatuhkan Motor, Nasib Pilu 2 Istri di Palopo jadi Korban KDRT
Dua istri di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, harus menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami mereka sendiri.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku dan korban tinggal satu rumah. Diduga mereka adalah pasangan nikah siri.
"Dari hasil pengakuan korban, pada hari itu korban menjatuhkan sepeda motor milik pelaku hingga menyebabkan kerusakan," kata Akbar Minggu (30/5/21).
"Sehingga pelaku menyuruh korban melunasi cicilan motor tersebut, namun korban menolak," sebutnya.
Atas dasar itu, pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban.

"Korban alami luka memar pada kepala, luka pada leher dari cekikan dan luka robek pada bibir atas," kata Akbar.
Pasca kejadian, korban langsung melapor ke Mapolsek Wara Palopo.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, diperoleh identitas dari pelaku.
Tim melakukan penyelidikan dan kemudian tim mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya Su.
Karena mereka berstatus nikah siri maka tak dikenakan pasal KDRT melainkan
pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pria Palopo Pukul dan Cekik Istri Gara-gara Motornya Dijatuhkan dan Aniaya Istri Gara-gara Pulang Larut, Warga Wara Selatan Palopo Diamankan Polisi