5 Bandar Penggerak Peredaran Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Pesta Sabu di Puncak

5 bandar narkoba asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap saat polisi menggerebek pesta sabu berkedok family gathering di Puncak

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Polisi mengangkat barang bukti sabu yang digerebek dalam pesta narkoba di Puncak, Kamis (3/6/2021) lalu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Lima bandar narkoba asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap saat polisi menggerebek pesta sabu berkedok family gathering di Puncak, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021) kemarin.

Tiga di antaranya merupakan bandar besar, yakni HS, AR, dan MS.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, ketiganya merupakan beberapa bandar besar yang selama ini menggerakan peredaran narkoba di Kampung Bahari.

Sedangkan dua lainnya, IR dan AL merupakan bandar kecil kaki tangan HS.

HS alias Bodrex merupakan yang terbesar. Ia mempunyai empat lapak jual-beli narkoba di Kampung Bahari.

Puluhan orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dari penggerebekan pesta sabu di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Puluhan orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dari penggerebekan pesta sabu di kawasan Puncak, Jawa Barat. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"HS mempunyai enam orang anak buah, salah satunya AS atau AL yang ditangkap di TKP," kata Guruh di kantornya, Jumat (4/6/2021).

AR dikenal dengan panggilan Lopes. Ia memiliki dua lapak jual-beli narkoba dan berperan menggerakan massa di Kampung Bahari saat ada penggerebekan.

Baca juga: Link Live Streaming Timnas Spanyol vs Portugal Jelang Euro 2020, Cristiano Ronaldo Panaskan Mesin

Baca juga: Pelatih Baru Persija Jakarta untuk Liga 1 2021 Berpaspor Brasil, Bambang Pamungkas: Inisial CD

Baca juga: Bandar Kampung Bahari Siapkan 10 Gram Sabu untuk Dikonsumsi Bareng saat Pesta Narkoba di Puncak

Sementara MS alias Muss adalah adik kandung HS. Ia punya peran penting mendanai peredaran narkoba yang dijalankan kakaknya.

"Dari hasil penyelidikan sementara, tiga tersangka HS, AR, dan MS memiliki jaringan antar pulau," tambah Guruh.

Pesta Sabu Berkedok Family Gathering di Puncak

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pesta sabu yang dilakukan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, di kawasan Puncak, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021) dini hari lalu.

Pesta sabu tersebut berkedok acara kumpul keluarga alias family gathering yang dihadiri 60 orang.

TONTON JUGA

"Jadi pesta sabu ini berkedok family gathering. Kami amankan keseluruhannya 60 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).

60 orang tersebut sebagian diamankan dalam perjalanan, sedangkan sisanya digerebek di villa tempat pesta sabu, tepatnya di daerah Cipanas.

Setelah mengamankan 60 orang tersebut, polisi langsung melakukan tes urin dan mendapati 27 orang positif sabu.

Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara terkait penggerebekan pesta sabu, Jumat (4/6/2021).
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara terkait penggerebekan pesta sabu, Jumat (4/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Hasil pemeriksaan urin, 23 laki-laki dan empat perempuan positif metamfetamin," kata Guruh.

Lima orang di antaranya ditetapkan tersangka karena berperan sebagai bandar yang menyediakan narkoba untuk pesta sabu tersebut.

Baca juga: Polemik Bus Mogok di Rel Kereta dan Ban Pecah, Pengamat Transportasi: Transjakarta Tidak Transparan 

Baca juga: Prapendaftaran Dibuka 7 Juni, Disdik Kota Bekasi Godok Regulasi Kuota Jalur PPDB TA 2021/2022

Baca juga: Gerebek Pesta Sabu, Polres Jakut Tangkap Puluhan Orang Termasuk Bandar Besar Kampung Bahari

Tiga merupakan bandar Kampung Bahari, yakni HS, AR, dan MS.

Sedangkan dua lainnya merupakan kaki tangan HS, yakni IR dan AL.

Polisi juga menyita barang bukti utama berupa sabu seberat 3,78 gram dan dua butir ekstasi.

Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi.

TONTON JUGA

Bandar besar Kampung Bahari ikut diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pesta sabu pada sebuah villa di wilayah Cipanas, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021) dini hari kemarin.

Polisi mengamankan 60 orang yang seluruhnya warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 27 di antaranya positif metamfetamin.

TONTON JUGA

Dari puluhan orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan bandar besar Kampung Bahari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penggerebekan dilakukan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Pada 18 Mei 2021 lalu, polisi menangkap dua orang berinisial DW dan RZ dengan barang bukti 2 ons sabu.

Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara terkait penggerebekan pesta sabu, Jumat (4/6/2021).
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara terkait penggerebekan pesta sabu, Jumat (4/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Saat itu, keduanya mengaku mendapatkan barang dari Kampung Bahari dan membeberkan bahwa dalam waktu dekat akan ada pesta sabu.

"Pada hari Rabu (2/6/2021) malam, anggota mendapatkan informasi bahwa warga Kampung Bahari akan berpesta sabu di daerah Puncak," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Jambret di Limo Depok Sasar Anak Kecil yang Tengah Bermain Depan Rumah, Incar Kalung yang Dipakai

Baca juga: Sudah Diinterogasi, 5 Simpatisan Rizieq yang Diamankan Mengaku Youtuber dan Ingin Naikan Followers

Baca juga: Dituding Korupsi Anggaran Perawatan Bus, PT Transjakarta Tantang Pengamat: Silahkan Datang ke Kantor

Menerima informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan menggerebek pesta sabu tersebut di wilayah Puncak.

Kamis dini hari, polisi menyetop mobil yang mengarah ke lokasi pesta sabu di Cipanas tersebut.

"Tim langsung memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan penggeledahaan mobil dan orang, setelah diinterogasi benar adanya mereka akan pesta narkoba," kata Guruh.

TONTON JUGA

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menuju ke villa yang dimaksud di Cipanas serta mengamankan total 60 orang.

Polisi langsung melakukan tes urin dan mendapati 27 dari 60 orang tersebut positif mengonsumsi sabu.

Lima orang di antaranya ditetapkan tersangka karena berperan sebagai bandar yang menyediakan narkoba untuk pesta sabu tersebut.

Tiga merupakan bandar Kampung Bahari, yakni HS, AR, dan MS.

Sedangkan dua lainnya merupakan kaki tangan HS, yakni IR dan AL.

Polisi juga menyita barang bukti utama berupa sabu seberat 3,78 gram dan dua butir ekstasi.

Baca juga: Tanpa Izin Dinas Pendidikan, Sekolah di Jaktim Diam-diam Gelar Pembelajaran Tatap Muka: Abai Prokes

Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved