Prapendaftaran Dibuka 7 Juni, Disdik Kota Bekasi Godok Regulasi Kuota Jalur PPDB TA 2021/2022
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tengah menggodok regulasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2021/2022.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tengah menggodok regulasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2021/2022.
Kepala Disdik Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, pihaknya sejauh ini masih merumuskan regulasi sesuai aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Masih dalam proses sejauh ini," kata Inayatullah saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (4/6/2021).
Namun untuk waktu pelaksanaan, pria yang akrab disapa Inay ini menjelaskan, prapendaftaran dan verifikasi dimulai 7 sampai 15 Juni 2021.
Sedangkan untuk waktu pendaftarannya, dijadwalkan berlangsung pada 21 Juni sampai 7 Juli 2021.

Inayatullah menambahkan, untuk komposisi terkait kuota zonasi, affirmasi dan jalur prestasi saat ini masih dalam tahap menggodokan.
"Saat ini masih dalam penggodokan, karena ada penyesuaian dari Surat keputusan Kemendikbud," terang Inayatullah.
Baca juga: Polemik Bus Mogok di Rel Kereta dan Ban Pecah, Pengamat Transportasi: Transjakarta Tidak Transparan
Baca juga: Gerebek Pesta Sabu, Polres Jakut Tangkap Puluhan Orang Termasuk Bandar Besar Kampung Bahari
Baca juga: Jambret di Limo Depok Sasar Anak Kecil yang Tengah Bermain Depan Rumah, Incar Kalung yang Dipakai
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi.
Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5 persen, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi.
Dikutip Kompas.com, Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri menjelaskan bahwa PPDB memakai prinsip terbesar zonasi dan afirmasi.
“Untuk SD, kuota zonasi 70 persen. Sementara untuk SMP dan SMA, zonasi minimal 50 persen. Ini minimal, bukan maksimal, ya,” ucap Jumeri, dilansir dari laman Kemendikbud Ristek.
Ia juga menjelaskan di PPDB selain ada jalur zonasi ada jalur afirmasi, yaitu penerimaan bagi calon siswa kurang mampu dan difabel minimal 15 persen.
“Sehingga yang diperuntukkan bagi zona terdekat dan siswa difabel serta tidak mampu, sekurang-kurangnya ada 65 persen dari jatah kuota,” jelas Jumeri.