Prapendaftaran Dibuka 7 Juni, Disdik Kota Bekasi Godok Regulasi Kuota Jalur PPDB TA 2021/2022

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tengah menggodok regulasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2021/2022.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kepala Disdik Kota Bekasi Inayatullah di SMPN 1 Kota Bekasi, Selasa, (17/3/2020) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tengah menggodok regulasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2021/2022. 

Tahun ini merupakan kedua kalinya PPDB dilaksanakan dalam suasana pandemi, sehingga PPDB 2021 diharapkan tetap menggunakan mekanisme daring, tanpa tatap muka.

Baca juga: Polemik Bus Mogok di Rel Kereta dan Ban Pecah, Pengamat Transportasi: Transjakarta Tidak Transparan 

“Tapi kita sadar masih ada daerah-daerah dan sekolah-sekolah yang belum bisa daring. Bagi sekolah-sekolah yang belum bisa PPDB daring, diharapkan agar luring dengan pembatasan jumlah calon siswa yang datang ke sekolah,” tutur Jumeri.

Pelaksanaan PPDB pun, lanjut Jumeri, tidak berarti serta merta semua calon siswa dipanggil dalam waktu bersamaan.

“Calon siswa dipanggil secara bergelombang, supaya tidak berkerumun di sekolah. Sekolah juga harus mengendalikan dengan cek suhu, memastikan yang sakit tidak datang ke sekolah, baik guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan juga peserta didik,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved