PPDB 2021
PPDB Dimulai Hari Ini, Kadis Pendidikan Akui Ratusan Kelurahan di Jakarta Tak Punya Sekolah Negeri
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengakui, ada ratusan kelurahan di ibu kota belum memiliki sekolah negeri.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengakui, ada ratusan kelurahan di ibu kota belum memiliki sekolah negeri.
Selain itu, daya tampung sekolah negeri untuk jenjang SMP dan SMA pun sangat terbatas, sehingga tak semua warga DKI bisa mengenyam pendidikan di sekolah negeri.
Kedua hal ini disebut Nahdiana menjadi tantangan bagi Dinas Pendidikan DKI dalam menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 yang mulai dibuka hari ini, Senin (7/6/2021).
"Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah tidak merata, di mana terdapat 168 kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," ucapnya.
Baca juga: SMA Terbaik di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Cek Juga Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021
Dari data Disdik DKI Jakarta, daya tampung SMP Negeri saat ini hanya bisa menampung 47,33 persen lulusan SD.
Sedangkan, total daya tampung SMA Negeri dana SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP sederajat hanya bisa mengakomodir 33,66 persen peserta didik.
Dinas Pendidikan DKI pun harus putar otak membuat aturan agar kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga ibu kota dari berbagai latar belakang bisa terwujud.
Untuk diketahui, saat ini di DKI Jakarta terdapat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) sebanyak 113, Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 1.322, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 292.
Baca juga: DAFTAR SMA Terbaik di Jakarta Selatan, Cek Beda PPDB Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi & Pindah Tugas
Baca juga: INFO PPDB - Simak Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta Selatan Hingga Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021
Kemudian, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 115, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39.
"Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan, serta perwakilan orang tua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Nahdiana menyebut, kebijakan PPDB yang diterapkan selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Di samping itu, kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 tertuang dalam:
1.Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru;
2.Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 608 Tahun 2021 Tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru;