Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Satpol PP Segel Restoran Milik Anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Diduga Langgar Prokes
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan, tidak ada tembang pilih dalam penindakan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan, tidak ada tebang pilih dalam penindakan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Termasuk menindak Omma Restaurant yang merusak, tempat usaha milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, telah melakukan penyegelan terhadap Omma Restaurant sejak, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Rahmat Effendi Angkat Bicara Soal Restoran Milik Anaknya Langgar Prokes Covid-19: Kan Sudah Disegel
"Kami dari Satpol-PP Kota Bekasi melihat perkembangan yang terjadi supaya jangan terjadi hal hal yang tidak diinginkan, kita mencoba untuk melakukan penyegelan," kata Abi, Senin (7/6/2021).
Penyegelan berkaitan dengan informasi dari masyarakat bahwa, restoran tersebut melanggar prokes Covid-19.
"Prokesnya tentang jam operasional," jelas Abi.

Penyegelan berlaku sampai tiga hari, Satpol PP Kota Bekasi telah memimta manajemen Omma Restaurant agar membuat surat pernyataan agar patuh terhadap prokes Covid-19.
"Untuk penyegelan ini berlaku sampai dengan tiga hari, kemudian kita lakukan nanti permohonan yang bersangkutan untuk membuka segel dan akan kita buka segelnya setelah diberikan pembinaan," terang dia.
Jika sudah disegel dan membuat surat pernyataan namun mengulangi kesalahan, Satpol PP menjamin akan ada sanksi lanjutan.
"Nanti apabila ditemukan yang bersangkutan masih diluar jam operasional/melanggar operasional itu, maka akan kita lakukan penyegelan permanen dengan pencabutan izin termasuk denda," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, pihaknya tidak pernah pandang bulu dalam menjalankan regulasi.
"Ya kan sudah disegel, kalau sekarang persoalannya, ternyata ada yang dilanggar jangankan lagi wali kota mungkin, pejabat tinggi lainnya juga pun silahkan disesuaikan dengan ketentuan," tegas dia.
Adapun berdasarkan peraturan PPKM Mikro yang tertuang dalam surat edaran wali kota nomor 556/668/SET.Covid-19 ini, terdapat aturan yang memperbolehkan kafe atau restoran gelar live music.
Tempat usaha restoran atau kafe di luar mal, boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB khusus pelayanan makan di tempat, di atas jam tersebut hanya diperbolehkan layanan dibungkus (take away) sampai pukul 23.00 WIB. (*)