Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemkot Jakarta Pusat: Prokes di Caspar Bar Amburadul, Mereka Kebablasan

Kepala Suku Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Irwan, menyatakan protokol kesehatan perihal Covid-19 di Caspar Bar amburadul. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com
Ilustrasi tempat hiburan malam - Kepala Suku Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Irwan, menyatakan protokol kesehatan perihal Covid-19 di Caspar Bar amburadul.  

"Bisa saja, karena kan ini melawan hukum. Padahal sudah ada aturannya. Tapi kita lihat nanti jika pemeriksaan sudah selesai, ya," jelas Arsya.

"Mereka (Caspar Bar) kan juga berkerumun, banyak yang tidak pakai masker pengunjungnya, dan melebihi kapasitas dari 50 persen," lanjutnya. 

Alhasil, tempat hiburan malam Caspar Bar yang terletak di Jalan Sudirman, ini juga mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah daerah.

Baca juga: Insentif Dipotong, Mitra Go Kilat Protes Kirim Karangan Bunga ke Kantor Gojek: Kok Insentif Disunat

Tempat tersebut disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat lantaran melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengatakan pihak Caspar Bar beroperasi hingga lebih dari 21.00 WIB.

"Sesuai aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tempat hiburan malam maksimal beroperasi 21.00 WIB, tapi take away boleh 24 jam," kata Bernard, saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).

Caspar Bar juga dinilai Satpol PP telah melebihi kapasitas para pengunjung yang seharusnya maksimal 50 persen.

"Pengelola Caspar Bar tidak membatasi pengunjung 50 persen dan jam-nya juga dilanggar sampai pukul 01.00 WIB," tutur Bernard.

TONTON JUGA

"Kami kenakan denda juga yaa sesuai aturan kan maksimal Rp50 juta dan ditutup tiga hari hingga Rabu depan," tutup Bernard. 

Sebelumnya, polisi telah memeriksa manajer tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19

Kafe tersebut berlokasi di sekitar Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Kapolsek Metro Tanah Abang Komisaris Polisi Singgih Hermawan mengklaim tempat hiburan tersebut bukan diskotek.

"Manager di kafe itu telah kami periksa secara jelas," kata Singgih, saat dikonfirmasi, Minggu (6/6/2021).

Baca juga: Ditonton Lebih 2,4 Juta Kali, Video Handuk Dilumuri Tepung Tipu Pembeli Ayam Goreng Viral di Medsos

"Tapi langkah awal kami sebagai Satgas Covid sudah menindak terkait hal tersebut," lanjut dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved