PPDB 2021

Sulit Daftar PPDB Online? Catat Nomor Call Center PPDB DKI Jakarta dan Jabar

Kamu masih kesulitan mendaftar di situs penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2021? catat nomor call center yang bisa dihubungi.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Freepik
Ilustrasi PPDB. Nomor Call Center PPDB DKI Jakarta dan Jabar 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kamu masih kesulitan mendaftar di situs penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2021? catat nomor call center yang bisa dihubungi.

Beragam permasalahan muncul menyusul pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021, seperti situs yang tidak bisa diakses dan orangtua yang masih gagal mendaftar.

Atas hal ini, pendaftaran PPDB DKI Jakarta sempat dihentikan sementara pada Selasa dini hari (8/6) hingga 12.00 WIB.

"Sehubungan dengan optimalisasi sistem PPDB online, pengajuan akun akan dihentikan sementara mulai hari Selasa dari pukul 01.30 sampai dengan 12.00 WIB," tulis akun @officialppdbdki.

Saat ini proses PPDB DKI Jakarta 2021 telah kembali dilaskanakan pada Selasa (8/6) setelah dihentikan guna optimalisasi sistem.

Meski demikian, ada sebagian orang tua murid yang masih gagal mendaftarkan anaknya di PPDB DKI Jakarta 2021.

Baca juga: PLN Luncurkan Internet Unlimited, Simak Cara Berlangganan, Area Layanan hingga Harga Paketnya

Untuk memudahkan calon peserta didik untuk mengetahui informasi dan keluhan, kamu bisa menghubungi narahubung PPDB DKI Jakarta dan Jabar.

Sejumlah orangtua murid mendatangi posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Sejumlah orangtua murid mendatangi posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Berikut daftar nomor call center PPDB dirangkum TribunJakarta:

- Telepon hotline:
(021)-39504053
(021)-39504050

Baca juga: Pendaftaran Diperpanjang hingga 11 Juni 2021, Cek Lagi Alur dan Persyaratan PPDB DKI Jakarta 2021

- Telepon Posko Dinas:
0812 8764 2117
0812 8764 2118
0812 8764 2123
0812 8764 2124
0813 1578 1679
0813 1578 1680

Sejumlah orangtua murid mendatangi posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Sejumlah orangtua murid mendatangi posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

- Telepon Posko Wilayah:

Jakarta Pusat I : 087788342417 & 085891281157
Jakarta Pusat II : 082123765313 & 082123765331
Jakarta Utara I : 081315176126 & 087798995799
Jakarta Utara II : 082127073541 & 082112352731
Jakarta Barat I : 082122049639 & 082122049637
Jakarta Barat II : 082124068743 & 082125070319
Jakarta Selatan I : 081315136001 & 081315135001
Jakarta Selatan II : 081285326667 & 087842825557
Jakarta Timur I : 081281706232 & 087716150554
Jakarta Timur II : 08996006001 & 08996006002
Kab. Kepulauan Seribu : 081284170050 & 081385227919

Baca juga: Cek Sederet SMA Terbaik di Jakarta dan Bekasi, Bisa Jadi Rekomendasi Sebelum Daftar PPDB 2021

Kontak PPDB Jabar 2021

Website: https://disdik.jabarprov.go.id
Youtube: disdikjabar
Twitter: disdik_jabar
Facebook: disdikjabar
Instagram: @disdikjabar
Email: disdik@jabarprov.go.id

Baru Setengah Siswa Mendaftar PPDB Online

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, baru ada 150 ribu siswa yang memiliki akun pendaftaran di portal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2021/2022.

Padahal, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan menargetkan 300 ribu siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK mendaftar PPDB.

"Sampai dengan tadi pagi angkanya 70 ribu, kemudian jam 09.30 WIB sudah lebih dari 150 ribu," ucapnya, Selasa (8/6/2021).

Dalam dua hari proses pendaftaraan siswa baru, portal PPDB Online memang dua kali ditutup oleh Dinas Pendidikan.

Baca juga: Jadwal Manga One Piece Chapter 1016: Roronoa Zoro Hadapi King dan Sanji Ladeni Queen

Pasalnya, portal PPDB Online mengalami kendala teknis aplikasi dan sinkronisasi data yang menyebabkan masyarakat sulit mengaksesnya.

Hal ini menyebabkan portal itu ditutup selama dua jam pada Senin (7/6/2021) kemarin dan 10,5 jam pagi tadi.

Sebagai konsekuensi, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran jalur afirmasi untuk jenjang SD dan jalur prestasi untuk jenjang SMP hinga SMA hingga 11 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Wayne Rooney Justru Yakini Bukan Timnas Inggris yang Akan Raih Trofi Euro 2020

Padahal, pendafataran siswa baru sebelumnya dijadwalkan bakal ditutup pada 9 Juni 2021.

"Kami akan lakukan penyesuaian, kamo pastikan ini berjalan dengan baik dan kami mengedepankan unsur kesetaraan keadilan, soal waktu ada waktu ekstra," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun optimis, target 300 ribu pendaftar PPDB bakal tercapai.

Baca juga: Tidur Sendirian di Rumah Dinas, Dokter Muda di Pedalaman Diancam Dibunuh atau Pasrah Dirudapaksa

Sebab, kini jumlah siswa yang telah memiliki akun sudah setengah dari target hanya dalam kurun waktu dua hari sejak PPDB Online dibuka Senin kemarin.

"Artinya sudah lebih dari separuh potensk pendaftar sudah mendalatkan akun untuk pendaftaran," kata dia.

"Insya Allah ini akan bisa berjalan dengan baik sampai tuntas," tambahnya menjelaskan.

Adapun jalur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu:

1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Baca juga: PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021 untuk Keluarga Tak Mampu, Catat Segera 3 Jalur Kuota Terbesar

Dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021.

Berikut rincian persyaratan usia Calon Peserta Didik Baru (CPDB):

CPDB jenjang SPAUD

1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;

2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;

3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;

4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;

5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

6. Tercatat dalam Kartu Keluarga.

CPDB jenjang SD

1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,

2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan,

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMA

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMK

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan

5. Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Baca juga: Portal PPDB DKI Jakarta Sulit Diakses, Gubernur Anies Akui Pendaftaran Siswa Baru Banyak Masalah

Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022

1. Pra Pendaftaran

Pra pendaftaran dilakukan Calon Peserta Didik baru yang akan mendaftar ke SMP, SMA dan SMK berdomisili DKI Jakarta:

- Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2020 serta tidak terdaftar di Dapodik

- Asal satuan pendidikan sekolah asing

2. Pendaftaran/Pengajuan Akun

CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan aktivasi PIN/Token.

Mengakses laman PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.

Kemudian, mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.

Mengisi formulir secara daring dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta serta PIN/Token untuk Aktivasi.

3. Aktivasi PIN/Token

- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id

- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidaniral)

- Mengganti PIN/Token dengan password

- Melakukan aktivasi PIN/Token

- Memilih sekolah tujuan

4. Pemilihan Sekolah

- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id

- Lakukan login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password

- Memilih sekolah tujuan

- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

- Melihat pengumuman hasil seleksi PPDB

5. Lapor Diri CPBD yang Lolos Seleksi

- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id

- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

- Kemudian, klik tombol Lapor Diri

- Cetak tanda bukti lapor diri

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved