Cara Daftar KJP Plus via DTKS FMOTM, Dibuka Sampai 25 Juni 2021, Catat Jadwal dan Syarat Dokumennya
Data Terpandu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diketahui menjadi dasar pemberian program bantuan di DKI Jakarta seperti KJP Plus, KLJ, KJMU, BPNT.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara daftar KJP Plus lewat DTKS FMOMTM yang telah dibuka online mulai 7 - 25 Juni 2021.
Data Terpandu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diketahui menjadi dasar pemberian program bantuan di DKI Jakarta seperti KJP Plus, KLJ, KJMU, BPNT dan program bantuan lainnya.
Untuk itu, bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan KJP Plus dan bantuan lainnya harus mendaftar DTKS.
Pendaftaran DKTS 2021 bisa diakses eecara online melalui https://fmotm.jakarta.go.id/
Jika mengalami kendala, calon pendaftar DTKS bisa mendaftar ke kelurahan sesuai domisili.
Selanjutnya, berkas yang perlu dibawa saat pendaftaran DTKS di kelurahan yaitu KTP dan KK asli.
Khusus warga dengan KTP non-DKI, harus membawa surat pengantar RT/RW.
Baca juga: Pendaftaran Ditutup Besok, Begini Cara Mendaftar Jalur Mandiri SIMAK UI 2021 dan Biayanya
Adapun rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dalam DTKS yaitu sebagai berikut:

1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD
2. Rumah tangga memiliki mobil
3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 milyar
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Baca juga: Kominfo Buka Lowongan Kerja Terbaru Juni 2021 untuk Lulusan D3, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Berikut cara pendaftaran DTKS seperti dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki:

Cara pendaftaran DTKS
1. Buka situ https://fmotm.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru jika belum punya akun
Baca juga: Manfaat Membaca 99 Asmaul Husna, Simak Juga Arti Ar Rahman serta Nama-nama Allah yang Lainnya
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru