Cara Daftar KJP Plus via DTKS FMOTM, Dibuka Sampai 25 Juni 2021, Catat Jadwal dan Syarat Dokumennya

Data Terpandu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diketahui menjadi dasar pemberian program bantuan di DKI Jakarta seperti KJP Plus, KLJ, KJMU, BPNT.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KJP DKI Jakarta
Ilustrasi KJP Plus. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara  daftar KJP Plus lewat DTKS FMOMTM yang telah dibuka online mulai 7 - 25 Juni 2021.

Data Terpandu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diketahui menjadi dasar pemberian program bantuan di DKI Jakarta seperti KJP Plus, KLJ, KJMU, BPNT dan program bantuan lainnya.

Untuk itu, bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan KJP Plus dan bantuan lainnya harus mendaftar DTKS.

Pendaftaran DKTS 2021 bisa diakses eecara online melalui https://fmotm.jakarta.go.id/

Jika mengalami kendala, calon pendaftar DTKS bisa mendaftar ke kelurahan sesuai domisili.

Selanjutnya, berkas yang perlu dibawa saat pendaftaran DTKS di kelurahan yaitu KTP dan KK asli.

Khusus warga dengan KTP non-DKI, harus membawa surat pengantar RT/RW.

Baca juga: Pendaftaran Ditutup Besok, Begini Cara Mendaftar Jalur Mandiri SIMAK UI 2021 dan Biayanya

Adapun rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dalam DTKS yaitu sebagai berikut:

Antrean pengambilan sembako murah bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Pasar Koja Baru hari ini tampak ramai, Rabu (10/10/2018).
Antrean pengambilan sembako murah bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Pasar Koja Baru hari ini tampak ramai, Rabu (10/10/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/AFRIYANI GANIS)

1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD
2. Rumah tangga memiliki mobil
3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 milyar
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Baca juga: Kominfo Buka Lowongan Kerja Terbaru Juni 2021 untuk Lulusan D3, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Berikut cara pendaftaran DTKS seperti dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki:

Proses pengambilan pangan murah KJP Plus di RPTRA Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/10/2018).
Proses pengambilan pangan murah KJP Plus di RPTRA Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/10/2018). (TribunJakarta.com/Afriyani Garnis)

Cara pendaftaran DTKS

1. Buka situ https://fmotm.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru jika belum punya akun

Baca juga: Manfaat Membaca 99 Asmaul Husna, Simak Juga Arti Ar Rahman serta Nama-nama Allah yang Lainnya

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Simpan

Baca juga: Pendaftaran Diperpanjang hingga 11 Juni 2021, Cek Lagi Alur dan Persyaratan PPDB DKI Jakarta 2021

Sebagai catatan, satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Jadwal Pendaftaran DTKS

- Pendaftaran: 7 - 25 Juni 2021
- Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda: minggu ke-1 dan 2 Juli 2021
- Musyawarah kelurahan: minggu ke-3 Juli 2021
- Penetapan daftar sasaran tetap: minggu ke-4 Juli 2021
- Penginputan Daftar Sasaran Tetap ke dalam aplikasi SIKS NG: minggu ke-1 Agustus 2021
- Verifikasi dan validasi: minggu ke-2 Agustus 2021
- Penetapan oleh Kementerian Sosial: mengikuti jadwal Kemensos

Baca juga: Sistem Penilaian Jalur Mandiri Simak UI 2021, Skor UTBK Pengaruhi Hasil Seleksi? Ini Jawabannya

Siswa Belum Terdaftar KJP Plus?

Melansir laman resmi kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bila siswa telah memenuhi persyaratan namun belum menerima manfaat dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili. Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved