PPDB 2021

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Diperpanjang, Simak Lagi Alur dan Persyaratan Lengkapnya

Di tengah situasi pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB akan dilaksanakan dari rumah secara daring (online).

Editor: Kurniawati Hasjanah
Freepik
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak alur pendaftaran dan persyaratan PPDB DKI Jakarta tahun pelajaran 2021/2022 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Diketahui, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 telah resmi dibuka, Senin (7/6/2021).

Di tengah situasi pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB akan dilaksanakan dari rumah secara daring (online).

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 dilakukan secara online melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.

Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Namun, dikarenakan adanya Optimalisasi Sistem PPDB Online, Pengajuan Akun akan dihentikan sementara dan Waktu Pendaftaran akan diperpanjang hingga Jumat (11/6/2021) pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Imbas Portal PPDB Error, Pendaftaran Diperpanjang Sampai 11 Juni 2021 Pukul 14.00 WIB

"Sehubungan dengan Optimalisasi Sistem PPDB Online, Pengajuan Akun akan dihentikan sementara mulai hari Selasa dari pukul 01.30 S/D 12.00 WIB.

Setelah Proses Optimalisasi selesai, dapat melakukan Pengajuan akun kembali.

Waktu Pendaftaran akan diperpanjang sampai dengan hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 pukul 14.00 WIB." tulis @disdikdki dalam keterangan unggahannya.

Adapun jalur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu:

1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Baca juga: PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021 untuk Keluarga Tak Mampu, Catat Segera 3 Jalur Kuota Terbesar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved