Sidang Rizieq Shihab
Demo Tuntut Pembebasan Rizieq di Balai Kota Bogor Rusuh, Kuasa Hukum: Harus Tetap Perhatikan Prokes
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyesalkan kerusuhan saat demo meminta Rizieq dibebaskan dari tiga perkara dugaan tindak pidana di Balai Kota Bogor
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyesalkan kerusuhan saat demo meminta Rizieq dibebaskan dari tiga perkara dugaan tindak pidana di Balai Kota Bogor
Namun saat Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara, seiring proses penyidikan Rizieq, menanantunya Muhammad Hanif Alatas jadi tersangka tindak pidana pemberitahuan bohong.
Baca juga: Bos Persija Jakarta Buka-bukaan, Pelatih Baru Macan Kemayoran Ternyata Pilihan Bepe: Ini Calonnya
Mereka dianggap berbohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu meski hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.
Dalam kasus ini ketiga terdakwa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong.