Sidang Rizieq Shihab

Demo Tuntut Pembebasan Rizieq di Balai Kota Bogor Rusuh, Kuasa Hukum: Harus Tetap Perhatikan Prokes

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyesalkan kerusuhan saat demo meminta Rizieq dibebaskan dari tiga perkara dugaan tindak pidana di Balai Kota Bogor

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyesalkan kerusuhan saat demo meminta Rizieq dibebaskan dari tiga perkara dugaan tindak pidana di Balai Kota Bogor 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyesalkan kerusuhan saat demo meminta Rizieq dibebaskan dari tiga perkara dugaan tindak pidana di Balai Kota Bogor pada Rabu (9/6/2020)

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan kerusuhan saat massa saling dorong dengan personel Satpol PP Kota Bogor itu tidak seharusnya terjadi, terlebih saat pandemi.

"Saya sesalkan sebenarnya kalau sampai berakhir tidak baik seperti itu, karena kan itu hak tapi juga harus memperhatikan prokes (protokol kesehatan)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya hal tersebut tidak seharusnya terjadi karena proses hukum dua perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan satu pemberitahuan bohong hingga kini masih berjalan.

Atas perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung Rizieq dan tim kuasa hukumnya bakal kembali berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sementara dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong kasus tes swab di RS UMMI Bogor agenda persidangan baru mencapai tahap pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU.

"Mengerti satu sama lain pihak beragumen dengan ketentuan hukum juga. Tapi semoga tidak ada masalah," ujarnya.

Baca juga: Bos Persija Jakarta Buka-bukaan, Pelatih Baru Macan Kemayoran Ternyata Pilihan Bepe: Ini Calonnya

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Kamis 10 Juni 2021, Taurus Bakal Hadapi Intrik Investasi

Baca juga: Borong BTS Meal Lalu Olah Jadi Es Krim, Sisca Kohl Trending 1 Twitter: Aku Tidak Beli Terlalu Banyak

Perihal apakah Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sudah mengetahui adanya demo meminta dirinya dibebaskan, Aziz menuturkan belum bisa memastikan karena urung berkomunikasi.

Pun dengan rencana simpatisan Rizieq melakukan pertemuan dengan Wali Kota Bogor Bima Arya pada Jumat (11/6/2021) karena sibuk sibuk menyiapkan pleidoi untuk kasus tes swab RS UMMI Bogor.

"Saya enggak tahu (Rizieq mengetahui adanya demo atau tidak), lagi fokus buat pleidoi. Saya tahu dari media saja sih, tapi belum tahu lebih detail," tuturnya.

Simpatisan Rizieq melakukan aksi demo di Balai Kota Bogor dan meminta bertemu Bima karena Bima merupakan pelapor dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang membuat Rizieq jadi terdakwa.

Bima awalnya hanya melaporkan pihak RS UMMI Bogor ke Polres Bogor Kota karena dianggap mengahalang-halangi upaya penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan di Satgas Covid-19.

Pihak RS UMMI Bogor menolak menyampaikan hasil tes swab Rizieq ke Satgas Covid-19, mewakili Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima yang merupakan ketua Satgas lalu membuat laporan polisi.

Laporan Bima ke Satreskrim Polres Bogor Kota tersebut berujung membuat Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong.

Namun saat Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara, seiring proses penyidikan Rizieq, menanantunya Muhammad Hanif Alatas jadi tersangka tindak pidana pemberitahuan bohong.

Baca juga: Bos Persija Jakarta Buka-bukaan, Pelatih Baru Macan Kemayoran Ternyata Pilihan Bepe: Ini Calonnya

Mereka dianggap berbohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu meski hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

Dalam kasus ini ketiga terdakwa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved