Ketua RT Tak Menyangka Guru Ngaji Tega Cabuli 5 Muridnya: Orangnya Dikenal Baik dan Ramah

Ketua RT Tarso tak menyangka salah satu warganya, Heru Suciyatno (58) ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Tarso, Ketua RT di lokasi guru ngaji cabuli muridnya di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Usai ditangkap, Heru mengaku tega mencabuli lima anak di bawah umur tersebut hanya karena kebutuhan seksualnya tak terpenuhi dari istrinya.

Baca juga: Pakai Rompi Tahanan Kejari, Ketua KONI Tangsel Tertunduk Diam Seribu Bahasa

Dengan gelap mata, pelaku mencabuli setiap korbannya setiap selesai pelajaran mengaji.

"Semua perbuatan tersebut dilakukan usai para korban belajar ngaji di tempat pelaku," kata Guruh.

Baca juga: Bacaan Surat At Tin Ayat 1-8 Dalam Tulisan Arab dan Latin, Lengkap dengan Terjemahannya

Atas perbuatannya, Heru si guru ngaji cabul itu dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved