Polisi Bongkar Peredaran Sabu Kemasan Paket Hemat dari Bogor di Tangerang
Polsek Jatiuwung membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tangerang yang diimpor dari Bogor.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polsek Jatiuwung membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tangerang yang diimpor dari Bogor.
Pengungkapan tersebut dimulai pada tanggal 1 Juni 2021 tengah malam berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, berdasarkan informasi warga bakal ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka pertama berinisial PK sekitar jam.23.00 WIB," kata Pratomo di Polsek Jatiuwung, Kamis (10/6/2021).
Dari tangan PK petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram.
Dari pengembangan, PK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka kedua berinisial MD yang ikutan ditangkap beberapa hari setelahnya di kediamannya.
MD dicokok dirumahnya yang berlokasi di Cigudeg, Kabupaten Bogor dan polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,28 gram.
"Jadi semua itu satu paket satu paket ya, sepaket dijual sekitar Rp 200-an. Nah ini jualnya eceran ya paket hemat. Jadi paket hemat dijual sedikit-sedikit," tutur Pratomo.
Menurutnya, kedua tersangka di atas hanya berperan sebagai kurir dan dikendalikan oleh tersangka MJ sebagai bandar narkoba.
Baca juga: Lika-liku Bandar Narkoba Kini Jabat Kades Ikut Gerebek Narkotika Sampai Diserang Pengedar
MJ bermarkas di Kabupaten Bogor untuk menyuplai langganannya ke beberapa daerah.
Sebab, kata Pratomo, MJ berhasil diringkus di wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Tangerang.

"Jadi ini dikirim dari Bogor oleh bandarnya MJ. Nah dari MJ kita berhasil mengamankan sabu seberat 91,31 gram. Jadi total yang kita berhasil amankan ada 92,32 gram sabu," jelas Pratomo.
Kini ketiganya sudah digiring ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan dan menjaring lebih banyak tersangka.
Para tersangka juga disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)