Sidang Rizieq Shihab
Sampaikan Pleidoi, Rizieq Shihab Tuding Bima Arya Berbohong
Sampaikan Pleidoi, Rizieq Shihab Tuding Bima Arya Berbohong dan Licik di dalam pleidoinya
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab kembali menyinggung Wali Kota Bogor Bima Arya dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor yang menjeratnya.
Dalam pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya Rizieq menyebut Bima yang dihadirkan jadi saksi fakta dari pihak JPU berbohong dan berbuat licik.
Pada Bab V Fakta Sidang pleidoi setebal 131 halaman yang dibuatnya pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan Rizieq mengatakan ada 10 kebohongan dan kelicikan Bima.
Di poin pertamanya Rizieq mengatakan pada tanggal 26 dan 27 November 2020 lalu saat dia dirawat di RS UMMI Bogor Bima, Kapolres, dan Dandim Kota Bogor datang ke RS UMMI Bogor.
"Mereka disambut baik oleh RS UMMI dan dipertemukan dengan keluarga HRS, lalu musyawarah sepakat untuk selesaikan masalah secara kekeluargaan," kata Rizieq membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Kedatangan Bima tersebut guna memastikan kondisi Rizieq yang saat itu dikabarkan terpapar Covid-19 dan guna mencegah timbulnya kerumunan warga di RS UMMI Bogor tempat perawatan.
Dalam hal ini Satgas Covid-19 meminta pihak RS UMMI Bogor yang merupakan RS rujukan menangani pasien Covid-19 melaporkan kondisi Rizieq dan meminta agar dilakukan tes swab PCR.
Namun menurut Rizieq selepas pertemuan Bima dan Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan pertemuan, hasilnya Bima meminta Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah membuat laporan polisi.
Baca juga: BLT UMKM BRI dan BNI Rp1,2 Juta, Begini Cara Mudah Cairkan Dana dan Cek Penerima di banpresbpum.id
Terlapor dalam laporan polisi yang dibuat pada 28 November 2020 sekira pukul 02.00 WIB lalu diproses Satreskrim Polres Bogor Kota itu merupakan manajemen pihak RS UMMI Bogor.
"Dan di dalam sidang Bima Arya mengaku bahwa ia lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan, sehingga bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah yang ingin penyelesaian kekeluargaan," ujarnya.
Pada poin ketiga Rizieq menuturkan Bima pernah berjanji mencabut laporan polisi terhadap manajemen RS UMMI Bogor, menurutnya janji pernyataan itu disampaikan ke tokoh agama Kota Bogor.
Dia menilai Bima berbohong karena tidak pernah mencabut laporan polisi hingga penanganan perkara diambil alih Bareskrim Polri lalu membuat Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas jadi tersangka.
"Faktanya laporan polisi tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang oleh Kapolda Jawa Barat. Ketiga, bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa RS UMMI tidak Kooperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima Arya hadir dalam sidang Tgl 8 April 2021," tuturnya.
Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Rizieq Shihab Tuding Bima Arya Berbohong
Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Empat Polisi Terluka Saat Ricu dengan Massa Aksi Pendukung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Amankan 11 Perusuh di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|