Anak Divonis Hakim 12 Tahun Penjara, Sang Ibunda Histeris: Hukum Mati Saja Dia

Lenasari Lubis teriak histeris ketika majelis hakim memvonis anaknya pidana penjara 12 tahun. 

Editor: Erik Sinaga
(TRIBUN MEDAN/GITA PUTRI TARIGAN)
Terdakwa Muhammad Arif Nasution saat mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6/2021) 

TRIBUNJAKARTA.COM-  Lenasari Lubis teriak histeris ketika majelis hakim memvonis anaknya pidana penjara 12 tahun. 

Lenasari Lubis meminta agar anaknya itu dihukum mati saja. Dia tidak percaya anaknya itu menjadi bandar narkoba.

Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mendadak riuh.

Sejumlah satpam berlarian ke arah ruang sidang, berusaha mengamankan Lenasari Lubis.

Diketahui, Lenasari Lubis adalah orangtua dari Muhammad Arif, terdakwa kasus kepemilikan narkotika.

Saat hakim membacakan vonis 12 tahun penjara terhadap Muhammad Arif, Lenasari Lubis tak kuasa menahan emosinya.

"Anak si miskin inilah yang dijebak. Anak ku tidak bersalah," teriak Lenasari Lubis, Kamis (10/6/2021).

Karena teriakan Lenasari Lubis cukup kencang, pengunjung sidang lain pun melongo ke arah ruang Cakra IV.

Mereka hendak mencari tahu, apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruang sidang.

"Hukum mati saja anak ku daripada dia harus menderita di penjara 12 tahun. Anak ku tidak pernah jadi bandar sabu," kata Lenasari Lubis berurai air mata.

Melihat Lenasari Lubis meronta, kerabatnya berusaha menenangkan.

Namun perempuan paruh baya ini tetap meracau.

"Di umur 7 tahun dia (Muhammad Arif) kena kanker, ku jual rumahku. Lumpuh dia bertahun-tahun, sekarang diumurnya 25 tahun, dia dihukum tanpa kesalahannya, tidak mau aku," kata Lenasari Lubis terisak-isak.

Lenasari Lubis begitu terpukul mengetahui anaknya harus mendekam di penjara selama belasan tahun.

Dia tidak terima anaknya dituduh sebagai pengedar narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved