Wanita Asal Indramayu Dibawa Kabur Pria di Tangerang, Korban Berkali-kali Dirudapaksa Pelaku
Seorang pria di Tangerang tega merudapaksa wanita sebayanya berkali-kali selama dua bulan lamanya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Saat sang ayah korban sampai di rumah tersangka, korban langsung menjerit nangis.
Mengetahui, tindakan K, ayah korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pasar Kemis.
"Ayah korban langsung melapor ke Polsek Pasar Kemis. Langsung ditindak lanjuti dan langsung kami amankan (tersangka)," tegas Wahyu.
Tersangka pun langsung dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan diancaman hukuman 15 tahun penjara.