Wanita Asal Indramayu Dibawa Kabur Pria di Tangerang, Korban Berkali-kali Dirudapaksa Pelaku

Seorang pria di Tangerang tega merudapaksa wanita sebayanya berkali-kali selama dua bulan lamanya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Saat sang ayah korban sampai di rumah tersangka, korban langsung menjerit nangis.

Mengetahui, tindakan K, ayah korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pasar Kemis.

"Ayah korban langsung melapor ke Polsek Pasar Kemis. Langsung ditindak lanjuti dan langsung kami amankan (tersangka)," tegas Wahyu.

Tersangka pun langsung dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan diancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved