Penggandaan Uang di Bekasi

Dukun Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Tobat, Statusnya Wajib Lapor Mengaku Trauma ke Kantor Polisi

Herman kini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan di bawah umur. Dia wajib lapor ke kantor polisi tiap Senin dan Kamis.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Herman alias Ustaz Gondrong saat dijumpai di Kantor LBH Ampera, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Sabtu (12/6/2021). 

"Kalau menurut polisi waktu saya disuruh cabut praperadilan itu saya bilang 'bagaimana pak kelanjutan ke depan saya? Sama kanit polsek maupun polres bekasi, kanit dia bilangg tetap, kalau kamu tandatangani praperadilan kamu dibebaskan," kata Herman, Sabtu (12/6/2021).

"Setelah saya tandatangani saya bikin praperadilan pencabutan ternyata saya masih dalam penangguhan seperti itu."

Baca juga: Misteri Mayat Terbakar Dikira Sampah: Seluruh Tubuh Hangus, 2 Benda Ini Jadi Petunjuk Polisi

Baca juga: Herman Si Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Trauma, Kapok Tak Lagi Buka Pengobatan Alternatif

"Artinya masih belum bebas murni, masih bebas bersyarat lah," tambahnya.

Herman kini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan di bawah umur.

Dia wajib lapor ke kantor polisi tiap Senin dan Kamis.

"Saya wajib lapor tiap senin sama kamis, tapi sampai sekarang saya masih trauma kalau ke kantor polisi," terangnya.

TONTON JUGA

Sementara itu, Ferdinand Montororing kuasa hukum korban dari LBH Ampera mengatakan, kliennya memang sudah mencabut gugatan praperadilan.

Tapi dalam pidana persetubuhan anak di bawah umur, perkara tersebut belum ada titik terang akan dihentikan atau masih tahap penyidikan polisi.

"Kalau kasus persetubuhannya ini memang belum jelas karena kita tidak ada komunikasi oleh termohon (polisi)," kata Ferdinand.

Status kliennya juga hanya sebatas penangguhan penahanan, bukan bebas dari jeratan hukum pasal yang disangkakan.

Suasana rumah Herman Gondrong di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/3/2021).
Suasana rumah Herman Gondrong di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/3/2021). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

"Dengan kata lain, delik persetubuhan anak di bawah umur masih berlangsung, ini hanya ditangguhkan," tutur Ferdinand.

Untuk langkah selanjutnya, Ferdinand mengaku, siap mengikuti prosedur hukum termasuk ke ranah persidangan.

"Kami akan mengambil langkah-langkah hukum lagi, langkah hukum yang konstitusional yang berlaku di negara ini, kita akan buktikan di pengadilan," tegasnya.

Herman merupakan pria yang sehari-hari beraktivitas sebagai tukang pijat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved