Antisipasi Virus Corona di DKI
Polisi Segel Tiga Kafe di SCBD yang Langgar Prokes
Pihak kepolisian melaksanakan kegiatan penegakkan aturan protokol kesehatan di sejumlah kafe atau tempat hiburan di wilayah SCBD
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pihak kepolisian melaksanakan kegiatan penegakkan aturan protokol kesehatan di sejumlah kafe atau tempat hiburan di wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Dalam penyisiran tersebut, polisi menyegel tiga kafe.
Menurut Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, ketiga kafe tersebut melanggar protokol kesehatan.
"Tadi ada 3 tempat yang disegel. Satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar prokes. Tadi kita lihat banyak sekali pengunjungnya," ungkapnya pada Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Resmikan Cagar Budaya Uma Lengge Jadi Desa Wisata, Menparekraf Beri Tugas Khusus ke Atta Halilintar
Baca juga: Simak Jadwal Lengkap dan Alur PPDB Tingkat SD di Kota Tangerang
Baca juga: Terungkap Sosok Pemilik Rumah Mewah di Menteng yang Dua Kali Disegel Petugas
Mukti mengimbau kepada pemilik kafe atau tempat hiburan malam agar mematuhi aturan.
Pasalnya, belakangan angka kasus Covid-19 kembali meningkat.