Terungkap Sosok Pemilik Rumah Mewah di Menteng yang Dua Kali Disegel Petugas

Sosok pemilik rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat akhirnya terungkap.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Rumah mewah di kawasan Taman Situ Lembang, Menteng, Jakarta Pusat yang disegel Pemkot Jakarta Pusat, Minggu (13/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Sosok pemilik rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat akhirnya terungkap.

Kepala Seksi Penindakan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Syahruddin mengatakan, pemilik rumah itu bekerja sebagai seorang wiraswasta.

"Yang punya orang-orang Menteng, iya (pengusaha)," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (13/6/2021).

Walau demikian, ia enggan membeberkan lebih lanjut pemilik rumah mewah yang sudah dua kali disegel petugas dari Pemkot Jakarta Pusat ini.

"Pokoknya orang-orang Menteng lah, kalau orang susah ga ada yang punya (rumah di Menteng)," ujarnya.

Ia beralasan, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk membuka siapa pemilik rumah itu.

Sebab, Sudin CKTRP hanya menindaklanjuti laporan dari pihak kecamatan setempat.

"Kita enggak tahu persis yang punya bangunan ini. Karena ini rumah tinggal, lingkup pengawasannya di lingkungan kecamatan," kata dia.

"Setelah ini ramai baru kami ikut melakukan pengawasan, makanya saya tidak tahu detailnya," sambungnya menjelaskan.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, rumah mewah yang berada di Jalan Lembang Nomor 7 itu tampak ditutup menggunakan seng pada bagian depannya.

Pada bagian depan itu terlihat jelas dua buah spanduk berkelir merah mencolok berisi informasi bahwa bangunan itu disegel.

"Bangunan ini disegel," demikian isi spanduk besar berkelir merah itu, Minggu (13/7/2021).

Pada spanduk itu dijelaskan bahwa penyegelan dilakukan lantaran pembangunan rumah itu melanggar sejumlah aturan.

Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, kemudian, Perda Nomor 7/2010, dan terakhir ialah Peraturan Gubernur Nomor 128/2012.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved