Sidang Rizieq Shihab

Jaksa: Bantahan Menantu Rizieq Shihab Tak Berbohong Kesimpulan Sepihak

JPU membantah pleidoi atau pembelaan Muhammad Hanif Alatas dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Muhammad Hanif Alatas saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).  

"Sangat menyayangkan atas pleidoi terdakwa yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak objektif dan banyak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta lebih banyak fokus pada keterangan-keterangan yang ada dalam BAP," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

JPU menyatakan tuntutan hukuman dua tahun penjara terhadap Hanif sudah objektif, sebaliknya mereka menilai menantu Rizieq itu tidak memperhatikan jalannya sidang perkara RS UMMI Bogor.

Menurut JPU anggapan Hanif dalam pleidoi setebal 220 halaman yang dibuatnya pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan justru tidak didasari bukti atau bersifat tudingan.

"Hal tersebut tidak didasari dengan bukti yang konkrit dan terkesan terdakwa tidak pernah serius memperhatikan jalannya persidangan yang sudah berlangsung sampai saat ini," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Anggap Cerita Rizieq Shihab di Pleidoi Hanya Cari Panggung

Baca juga: Rizieq Shihab Pakai Kata Kasar di Pleidoi, Jaksa: Imam Besar Hanya Isapan Jempol Belaka

Alasannya terhadap setiap saksi yang dihadirkan dalam sidang selalu diajukan pertanyaan apakah mereka memberi keterangan sesuai BAP saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri atau tidak.

JPU menyebut seluruh saksi yang dihadirkan menjawab pertanyaan tersebut bahwa keterangan mereka dalam sidang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur serupa isi BAP.

"Sehingga keterangan tersebut adalah sah sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 juncto Pasal 185 ayat 1 KUHAP. Hal ini memperlihatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah objektif menilai keterangan saksi," tutur JPU.

Dalam perkara ini JPU menyatakan Hanif terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bahwa Hanif berbohong ketika menyatakan Rizieq sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu meski hasil tes swab PCR eks pimpinan FPI itu terkonfirmasi Covid-19.

JPU sebut Rizieq cari panggung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung isi pleidoi Rizieq Shihab yang mengaku bertemu dan membuat kesepakatan dengan sejumlah tokoh penting sewaktu berada di Arab Saudi.

Melalui replik atau jawaban atas pleidoi Rizieq, JPU mengatakan klaim Rizieq yang melakukan pertemuan dengan eks Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto.

Lalu Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan membuat kesepakatan agar seluruh proses hukum pidana yang menjeratnya dihentikan saat tiba di Indonesia tidak berdasar.

Alasannya klaim Rizieq tersebut tidak terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved