Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Muncul Klaster Hajatan, Wali Kota Bekasi Ancam Bubarkan Pesta Pernikahan Jika Tak Patuhi Prokes
Kasus kemunculan klaster penularan di Perumahan Taman Harapan Baru (THB), Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi bukan transmisi dalam kota.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Munculnya klaster penularan Covid-19 di perumahan daerah Pejuang gara-gara menghadiri acara pernikahan, tak membuat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melarang warganya menggelar hajatan.
Rahmat mengatakan, kasus kemunculan klaster penularan di Perumahan Taman Harapan Baru (THB), Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi bukan transmisi dalam kota.
TONTON JUGA
Berdasarkan hasil tracing pihaknya, penularan disebab oleh warga yang menghadiri acara pernikahan dan arisan di luar wilayah Kota Bekasi.
"Berdasarkan investigasi kita, penularan awalnya terjadi di luar Kota Bekasi, lalu menyebar di pemukiman tempat tinggalnya," kata Rahmat, Senin (14/6/2021).
Dia menegaskan, warga yang ingin menggelar hajatan atau acara resepsi pernikahan dalam waktu dekat ini tetap diperbolehkan.

"Yang mau nikahan, nikahkan boleh, nikahnya dibatasi jumlah peserta kehadiran keluarganya (tamu undangan)," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Pepen ini mengingatkan, warga harus benar-benar patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Raffi Ahmad Bakal Bocorkan Bonus Untuk Pemain RANS Cilegon di Wali Kota Solo Cup 2021
Baca juga: Rayuan Maut Elang 8 Kali Nodai Sang Pacar: Aku Sayang Padamu, Kamu Pacar Terakhir Untukku
Baca juga: Pulang Liburan dari Bali, 1 Keluarga di RW 03 Setu Dijemput Satgas Covid-19 ke Wisma Atlet
Acara pesta yang dapat memicu kerumunan sebaiknya dikurangi, namun tidak meninggal kesan keceriaan dalam melangsungkan acara pernikahan atau kegiatan lain.
Dia tidak akan menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan bagi siapa saja yang kedapatan tidak patuh prokes Covid-19.
"Jadi boleh orang nikah, boleh orang melakukan sesuatu tapi tentunya ada prokes dan penindakan bukan berarti pidana, penindakan prokes itu selalu kita minta untuk menjaga dan kalau nakal kita bubarkan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 47 warga di Perumahan Taman Harapan Baru (THB) RT 02 RW 25, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi terkonfirmasi positif Covid-19.
Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Satria langsung melakukan lockdown lokal di lingkungan pemukiman tersebut, sebab 121 sampel warga dilakukan swab test.
Kemunculan klaster penuluran Covid-19 di Perumahan THB Bekasi disebabkan dua orang warga terpapar usai menghadiri undangan pernikahan dan arisan di luar Kota Bekasi.
Baca juga: Pabrik Tiner di Curug Tangerang Kebakaran, 6 Mobil Damkar Diterjun ke Lokasi
Dua orang warga tersebut merasa tidak enak badan, mereka selanjutnya memeriksa ke klinik terdekat dan dinyatakan positif Covid-19.
Dari situ, warga melaporkan diri ke Puskesmas setempat dan Satgas Covid19 Kecamatan Medan Satria langsung melakukan penanganan.