PPDB DKI Jakarta untuk Jalur Afirmasi Mulai DIbuka Hari Ini, Simak Jadwal hingga Syarat dan Alurnya
Simak jadwal dan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2021 jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA/SMK.
- Memiliki NIK yang tercatat dalam KK Panti
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai cukup.
Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
- Dibuktikan Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jkarta.
CPDB yang terdaftar dalam DTKS
- Nama CPDB tercantum dalam berita acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Nama orang tua CPDB terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta
- Nama orang tua CPDB tercantum dalam Surat Keputusan Kelapa DInas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan bagi penyandang disabilitas (Inklusi)
- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa CPBD adalah anak berkebutuhan khusus.
- Memiliki ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
- Persyaratan usia:
Jenjang SMP: Maks. 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.