Serukan Perang Terhadap Narkotika, Kapolri Minta Kampung Tangguh Narkoba Hadir di Seluruh Indonesia

Instruksi itu dikeluarkan setelah tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jaringan Timur Tengah dengan barang 1,129 ton sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021). 

Kapolri mengungkapkan, tersangka CSN memerintahkan UCN mencari kurir yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu.

"Dari hasil analisis dan interogasi, diketahui pengendali utamanya adalah OC. Ini juga dari Nigeria dan sekarang sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar Listyo.

Listyo menjelaskan, barang bukti 1,129 ton sabu diamankan di empat lokasi berbeda.

"Lokasi pertama di Gunung Sindur, kemudian Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Apartemen Basura, Jakarta Timur, dan Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ungkap Kapolri.

Di kawasan Gunung Sindur, tim gabungan menyita 393 Kilogram sabu. Polisi lalu menemukan 511 Kilogram sabu di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square.

Sementara itu, barang bukti sabu seberat 50 Kilogram sabu disita dari Apartemen Basura, dan 175 Kilogram sabu dari Apartemen Green Pramuka.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved