Cerita Kriminal
Sudah Lepaskan Pakaian Siap Eksekusi, Pasangan Sejenis Histeris Duluan Digerebek Petugas Gabungan
Sama-sama sudah melepaskan pakaiannya, pasangan sejenis histeris karena mereka lebih dulu digerebek petugas gabungan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sama-sama sudah melepaskan pakaiannya, pasangan sejenis histeris karena mereka lebih dulu digerebek petugas gabungan.
Hal itu terjadi di dalam sebuah salon esek-esek di Kota Banda Aceh, Minggu (13/6/2021) malam.
Pasangan sejenis yakni BR (31), pria asal Aceh Tamiang dan waria berinisial MA (28), asal Medan histeris saat mereka digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.
Saat penggerebekan tersebut, dari tubuh keduanya hanya melekat celana dalam dan pakaian seadanya.
Hal itu sudah cukup menjadi bukti bahwa adanya dugaan unsur perzinahan yang dilakukan pasangan sejenis itu.
Meski keduanya mengaku kepada petugas belum sempat melakukan hubungan sesama jenis karena lebih dulu digerebek.
Baca juga: Keburu Digrebek Petugas, Pasangan Sejenis yang Berduaan di Salon Ngaku Belum Sempat Berhubungan
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, penggerebekan salon itu berawal dari kecurigaan petugas yang melaksanakan patroli di kawasan-kawasan yang diindikasikan tingkat pelanggaran syariat Islamnya tinggi.
Pada saat melewati depan salon itu, petugas melihat para waria yang duduk di depan salon tersebut kasak-kusuk dan merasa tidak nyaman melihat petugas.
Kecurigaan itulah akhirnya yang mendasari petugas untuk masuk dan memastikan ada apa dengan keadaan para waria yang membuat tidak tenang saat kedatangan petugas.
“Di bawah koordinasi Danru Iswandi, anggota naik ke lantai dua salon tersebut.
Baca juga: Pasangan Sejenis Kaget Digerebek Saat Berdua di Salon, Para Waria Sempat Berusaha Menutupi
Baca juga: Tim Gegana Amankan Benda Sejenis Mortir Temuan Pencari Besi di Kali Cipinang
Ternyata kecurigaan petugas kita benar,” urai dia.
“Sebab, dari lantai dua salon itu ditemukan pasangan sejenis (sesama pria), yakni BR pria asal Aceh Tamiang dan MA seorang waria yang juga pekerja di salon itu,” terang Heru.
Akibat perbuatannya, pasangan sejenis itu tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor.
Terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan oleh salon tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan penyegelan dalam bulan ini.
“Petugas rutin melakukan pengawasan terhadap salon-salon yang berindikasi tinggi melakukan pelanggaran syariat, termasuk salon yang digerebek semalam,” paparnya.
“Usut demi usut ternyata waria MA yang diamankan semalam, ternyata sebelumnya pernah mendapat nasehat pada saat rekannya yang di salon Jalan T Umar yang ditangkap,” terang dia.
“Sekarang justru dia yang diamankan. Artinya, nasehat yang diberikan selama ini sama sekali tidak digubris,” timpal Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI.
Plt Kasatpol PP dan WH Heru Triwijanarko kembali menekankan pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan dan pemantauan.
Bila ada pelanggaran, siap-siap menerima konsekuensi terberat, mulai dari penyegelan sampai pembekuan izin, kalau usaha itu memiliki izin.
Kasus Serupa di Banda Aceh
Beberapa waktu sebelumnya, kasus serupa juga terjadi Banda Aceh.
Pasangan sejenis kaget digerebek saat sedang berduaan di kamar salon.
Sebelum digerebek petugas gabungan, para waria yang merupakan teman-teman keduanya sempat berusaha menghalangi kedatangan petugas.
Aksi penggerebekan itu dilakukan petugas Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, di sebuah salon di kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (4/6/2021) malam, sekitar pukul 22.45 WIB.
Dari dalam kamar salon di lantai dua toko tersebut petugas mendapati pasangan sesama jenis, yakni MH alias Vira (31) seorang waria asal Aceh Tamiang yang bekerja di salon itu serta pria berinisial AZ (23) asal Aceh Besar.
Vira diketahui sedang melayani jasa pijat kepada pria tersebut sewaktu digerebek petugas.
Parahnya pada saat keduanya digerebek di lantai dua salon tersebut, pasangan sesama jenis tersebut hanya melekat celana dalam.
Penggerebekan salon yang notabene para pekerjanya adalah para waria itu digerebek petugas pasca diterimanya informasi ada seorang pria yang menyusup masuk ke dalam salon tersebut.
Disebut-sebut pria itu mulai masuk ke salon tersebut sekitar pukul 21.00 WIB setelah waria MH alias Vira dan AZ janjian bertemu di salon itu.
Tidak lama setelah pelanggan pria itu masuk ke salon tersebut, petugas pun langsung menggerebeknya berbekal laporan yang diterima sebelumnya.
Satu regu beranggotakan 10 orang yang dipimpin komandan regu (Danru) Iswandi langsung merengsek masuk ke dalam salon yang belum tertutup rapat sekitar pukul 22.30 WIB tersebut.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP, MSi yang ditanyai Serambinews.com, Sabtu (5/6/2021) mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah melihat aktivitas di salon tersebut.
Begitu mendapat informasi itu, petugas Satpol PP dan WH yang bertugas pada malam tersebut langsung menindaklanjutinya.
"Salon itu sudah pernah diperingatkan, bukan hanya sekali, tapi sudah berulang. Intinya, pelanggaran yang dilakukan di salon itu akan diberikan sanksi.”
“Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyegelan serta dicabut izin operasionalnya, jika memang salon itu mengantongi izin," sebut Heru.
Terhadap kedua pelanggar, yakni pria AZ dan MH alias Vira waria yang dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta sempat dimintai keterangannya mengaku belum sempat melakukan perbuatan terlarang sesama jenis karena sudah lebih dulu digerebek.
Hal tersebut diketahui dari percakapan yang dilakukan AZ dan MH di aplikasi chatting yang ikut diperiksa petugas.
Pria AZ (23) dan waria MH alias Vira (31) yang digerebek petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dari sebuah salon di kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (4/6/2021). (Istimewa via Serambi)
Pada saat petugas akan memasuki salon tersebut, para pekerja salon yang masih berada di depan, sempat menghalangi petugas masuk.
Namun, setelah diperingatkan akhirnya petugas pun diizinkan masuk ke dalam.
"Selain laporan sering terjadi pelanggaran di salon itu, sebelumnya kami juga menerima informasi ada pria yang memilih kerja di salon tersebut sudah mengubah dirinya menjadi waria.”
“Sehingga terhadap sanksi yang akan dijatuhkan kepada salon itu akan segera dibahas," pungkas Heru.
Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi yang turut didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Zakwan SHI mengatakan, pengawasan terhadap salon-salon di Banda Aceh akan diintensifkan.
Karena, tidak sedikit salon-salon berkedok membuka pangkas, tapi justru memberikan pelayanan yang bertentangan dengan pelanggaran syariat Islam.
Terhadap AZ dan warian MH alias Vira dikembalikan ke keluarga dan keduanya dikenakan wajib lapor ke Kantor Satpol PP dan WH.
Kabid Trantibun Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latief SAg, mengimbau salon-salon di Banda Aceh sudah tutup operasionalnya pukul 18.00 WIB.
"Bila melebihi waktu yang sudah ditentukan, kalau diambil tindakan dan sanksi jangan salahkan petugas. Kitasudah mengingatkan dan hal itu untuk memininimaliri terjadi hal-hal yang melanggar nilai-nilai syariat Islam," kata Evendi.
Sebagian artikel disarikan dari SerambiNews.com dengan judul Pasangan Sejenis Ini Dipergoki Asyik Kusuk di Sebuah Salon, Hanya Bercelana Dalam Saat Digerebek
