CPNS Jakarta

Aturan Lengkap Seleksi CPNS 2021, Batas Usia 40 Tahun, Peserta Bisa Langsung Gagal Jika Lakukan Ini

Jelang pembukaan CPNS 2021, berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang harus dipahami calon peserta.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
https://www.instagram.com/pknstan/
Ilustrasi CPNS. Aturan Lengkap Seleksi CPNS 2021, Batas Usia 40 Tahun, Peserta Bisa Langsung Gagal Jika Lakukan Ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pembukaan CPNS 2021, berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang harus dipahami calon peserta.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menuturkan, aturan lengkap seleksi CPNS 2021.

Aturan lengkap CPNS 2021 di antaranya yakni batas maksimal peserta CPNS 2021 berusia 40 tahun untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis dan dosen.

"Batas usia paling rendah 18 tahun dan batasan usia paling tinggi 40 tahun dengan kualifikasi kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter Pendidik Klinis, dan dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor),” terang Ari dalam YouTube KemenPANRB pada Senin (14/6).

Berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang patut diketahui:

Baca juga: Simak Cara Download Sertifikat UTBK SBMPTN 2021 untuk Daftar PTN Jalur Mandiri

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (https://www.instagram.com/pknstan/)

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI 6. 5. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Baca juga: DAFTAR Gaji Penjaga Tahanan Lulusan SMA di Kemenkumham, Cek Juga Sederet Tunjangan Lainnya: Minat?

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selain itu, calon peserta hanya boleh melamar satu instansi atau satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021
Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)

Apabila peserta diketahui melamar lebih dari satu instansi atau jabatan, atau menggunakan Nomor Induk Kependudukan berbeda, maka peserta bisa dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi.

"Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana," aku Ari.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa, Cek Juga Formasi Lengkap CPNS 2021 Kejaksaan RI

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved