Ngajar Ngaji Sambil Berhadapan, Tangan Guru Cabul Malah Gerayangan ke Bagian Terlarang Korban

Tangan guru ngaji cabul itu rupanya menggerayangi bagian terlarang korban yang juga sambil memegang alat kelaminnya.

Editor: Elga H Putra
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Tangan guru ngaji cabul itu rupanya menggerayangi bagian terlarang korban yang juga sambil memegang alat kelaminnya. 

Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan pasal 82 junto pasal 76 E dan pasal 77 B, junto pasal 76 UU RI nomor 35, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pemerhati Perempuan dan Anak Bulukumba, Sitti Khadijah Budiawan mengatakan, jika kejadian ini sangat mencoreng dunia pendidikan.

Terutamanya pendidikan agama yang disuguhkan ke anak-anak sejak dini.

Dengan adanya kejadian seperti ini, kata dia, seakan memberikan sinyal kepada seluruh masyarakat, bahwa siapapun dan kapanpun kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu membayangi.

"Artinya, melihat kejadian ini saya semakin percaya bahwa memberikan sex education ke putra-putri sangat perlu.

Baca juga: 5 Warga Penggilingan Terserang DBD, Puskesmas Lakukan Fogging

Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan Cipete Selatan, Mulut Korban Berbusa

Mengajarkan mereka jika ada bagian- bagian tertentu yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, dan jika terjadi segera laporkan" ujar Khadijah.

Sekadar diketahui, kasus pencabulan kepada santri oleh oknum guru mengaji tersebut terbongkar sepekan terakhir di bulan Ramadan lalu.

AS yang merupakan korban yang masih berusia 9 tahun tak lagi mau pergi belajar baca tulis Al Qur'an, padahal merupakan kegiatan yang dia sukai karena bisa berkumpul dengan teman-teman seusianya.

"Mamanya selalu paksa untuk pergi mengaji, tapi AS menangis menolak. Ternyata setelah saya tanya, selalu dicium dan dipegang alat kelaminnya oleh AN guru mengajinya," kata Salma, tante korban.

Tak hanya AS, ada beberapa anak murid sang oknum guru ngaji cabul yang mengaku mendapatkan perlakuan serupa.

Kasus Serupa di Penjaringan

Aksi bejat yang dilakukan guru ngaji kepada muridnya juga terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Perbuatan cabul Heru Suciyatno (58) terhadap kelima muridnya ternyata tak hanya dilakukan sekali.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, Heru sudah mencabuli masing-masing korbannya berulang kali.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban, bervariasi antara dua sampai empat kali per orang," kata Guruh di Mapolres Metro, Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved