Puas Lampiaskan Hasrat Usai Kencan Singkat, Remaja Tak Mau Bayar Malah Borgol Wanita Sampai Terluka
Puas lampiaskan hasrat seksual usai kencan singkat, remaja tak mau bayar malah borgol tangan sang wanita hingga terluka.
TRIBUNJAKARTA.COM, DENPASAR - Puas lampiaskan hasrat seksual usai kencan singkat, remaja tak mau bayar malah borgol tangan sang wanita hingga terluka.
Penganiayaan itu dilakukan remaja bernama I Gede Putra Gangga Purnaba (19) kepada seorang pekerja seks komersial (PSK) online bernama Sri Wahyuni (23).
Hal itu bermula ketika pelaku kencan short time di kosan korban dengan kesepakatan harga Rp 400 ribu.
Pelaku kemudian lalu datang ke tempat korban di Jalan Pura Demak, Gang Malboro XVII, Nomor 11, Denpasar pada Jumat (28/5/2021) pukul 17.00 wita.
Pelaku meminta dilayani dahulu sebelum membayar korban sehingga terjadilah persetubuhan itu.
Seusai melakukan hubungan intim mereka kemudian mandi. Setelah mandi, tiba-tiba pelaku membekap korban menggunakan bantal lanjut memborgol perempuan muda tersebut.
"Saat aksi borgol, korban berontak dan mengenai aquarium sampai pecah.
Korban lalu diseret ke kamar mandi sehingga ia mengenai pecahan kaca," ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP Andi Muh Nurul Yaqin, Senin (14/6/2021).
Usai kejadian itu, korban kemudian melakukan perlawanan dan meminta tolong warga sekitar.
Malam harinya, korban pun melapor ke Polsek Denpasar Barat.
Baca juga: Ayah Rozak Dihujat Karena Diduga Sindir Nagita Slavina, Ayu Ting Ting: Namanya Orangtua, Emosi Wajar
Baca juga: Ayah Rozak Dihujat Karena Diduga Sindir Nagita Slavina, Ayu Ting Ting: Namanya Orangtua, Emosi Wajar
Baca juga: Diumumkan Kemarin, Simak Kembali Syarat dan Aturan Pendaftaran CPNS 2021
Beruntung saat korban melapor ke pihak kepolisian, pelaku yang berasal dari Desa Mundeh Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan sudah diamankan warga.
Sementara itu, korban lalu melakukan pemeriksaan kesehatan dan ditemukan ada luka di dua lengan tangannya, luka pada kaki kanan, luka gores ditelapak kaki akibat pecahan kaca.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat kejadian ia membawa borgol, sajam pisau lipat dan lakban coklat yang disimpan di tasnya.
Usai berhubungan, pelaku tidak membayar dan aksinya dilakukan untuk mengambil barang-barang milik korban," ungkap AKP Andi Yaqin.
Akibat perbuatan pelaku, ia kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Seusai Kencan Short Time, Gede Putra Lakukan Penganiayaan dan Borgol Tangan Teman Wanitanya,