CPNS Jakarta
Diumumkan Kemarin, Simak Kembali Syarat dan Aturan Pendaftaran CPNS 2021
Aturan terkait seleksi CPNS 2021 telah diumumkan Kemenpan RB pada Senin (14/6/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM - Aturan terkait seleksi CPNS 2021 telah diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Senin (14/6/2021).
Satu diantara aturan yang diterbitkan adalah PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Aturan itu menjelaskan secara rinci mengenai aturan dan persyaratan daftar CPNS 2021.
Penjelasan mengenai syarat pendaftaran CPNS 2021 tertuang dalam Bab III Ketentuan Dan Persyaratan Umum dari Pasal 5 hingga Pasal 7.
Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca juga: Ingat! Lakukan Ini Saat Pendaftaran, Pelamar CPNS 2021 Dipastikan Bakal Gugur
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca juga: Pendaftaran Segera Dimulai, Cek Syarat Lolos SKD CPNS 2021, Perhatikan Nilai Ambang Batasmu!
Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan lebih lanjut mengenai syarat latar belakang pendidikan. Ketentuan ini juga memuat tentang pembukaan seleksi CPNS untuk SMA atau sederajat hingga lulusan perguruan tinggi.