CPNS 2021
Seleksi Segera Dibuka, Ini 4 Golongan yang Bisa Mendaftar PPPK Guru 2021, Catat Persyaratannya
Simak persyaratan dan 4 golongan yang bisa mendaftar PPPK Guru 2021, apa saja?
Syarat
Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidan dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat seusai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Baca juga: Diberitakan Meninggal Karena Kecelakaan, Ifan Seventeen Geram: Ini Enaknya Disamperin Terus Diapain?
Belum dibuka
Dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021, BKN membeberkan alasan mengapa pendaftaran CPNS dan PPPK belum dibuka sampai saat ini.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, ada beberapa aturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum di tetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, di beberapa instansi masih terdapat usulan revisi penetapan formasi CPNS dan PPPK.
Dengan demikian, pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum bisa dilakukan.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," kata Bima dalam surat edaran tersebut.