CPNS 2021
Seleksi Segera Dibuka, Ini 4 Golongan yang Bisa Mendaftar PPPK Guru 2021, Catat Persyaratannya
Simak persyaratan dan 4 golongan yang bisa mendaftar PPPK Guru 2021, apa saja?
Bima juga meminta instansi daerah yang melaksanakan proses seleksi untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.
Hal itu dilakukan demi mengurangi pergerakan peserta demi mencegah penularan virus corona.
Baca juga: Catat 17 Formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat hingga S1, Berikut Rinciannya
Ada 3 Kesempatan Tes
Dijelaskan dalam portal SSCASN, pada seleksi PPPK 2021 ini akan terdiri dari tiga kali tes.
Secara keseluruhan ada 7 tahapan seleksi PPPK 2021 ini, dimulai dari pendaftaran akun hingga sampai pengumuman kelulusan seleksi PPPK.
Berikut 7 alur sistem seleksi PPPK 2021, dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:
1. Daftar Akun
Dijelaskan dalam situs tersebut, pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2021 harus mendaftarkan akun terlebih dahulu.
Adapun alamat pendaftaran yang diakses yakni portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Setelah itu, peserta membuat akun SSCASN kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
2. Daftar Formasi
Pada tahap ini, pelamar bisa memilih jenis seleksi.
Setelah itu, pilih formasi jika kolom formasi kosong.
Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia).
Setelah itu melengkapi persyaratan unggah dokumen sesuai dengan yang ditentukan.