CPNS Jakarta

Simak Formasi CPNS dan Formasi PPPK, Warga yang Berusia 40 Tahun ke Atas Masih Bisa Jadi ASN

Warga yang berusia 35 tahun ke atas jangan khawatir untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada seleksi CASN, simak formasi CPNS dan formasi CPNS.

Editor: Suharno
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi kalian yang berusia 35 tahun ke atas jangan khawatir untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diberitakan sebelummnya, Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan segala aturan seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Untuk seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini, Ari menjelaskan telah ada 707.622 formasi yang ditetapkan hingga tanggal 13 Juni 2021.

Untuk formasi PPPK mendapat kuota lebih besar dibandingkan formasi CPNS pada seleksi CASN 2021.

Baca juga: Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Akhirnya Diumumkan Melalui Permenpan RB No 27 Tahun 2021

Rinciannya, 531.076 untuk formasi PPPK Guru dan 20.960 formasi PPPK Non-Guru.

Apabila untuk formasi CPNS, pendaftar wajib berusia kurang dari 35 tahun saat mendaftar, berbeda bagi yang mendaftar formasi PPPK.

Meski bagi formasi CPNS ada beberapa formasi yang boleh didaftar bagi yang usianya kurang dari 40 tahun saat mendaftar, berbeda dengan formasi PPPK.

Untuk formasi PPPK jangan khawatir bagi kalian yang sudah berusia 35 bahkan lebih dari 40 tahun.

Baca juga: Bocoran Orang Dalam Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021, Ditambah 10 Soal, Jangan Panik Saat Ujian!

Hal ini karena bagi pendaftar formasi PPPK yakni usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Jika berminat mendaftar formasi PPPK, berikut syarat umum yang harus dipenuhi.

Melansir laman resmi Kemenpan RB, ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah warga negara Indonesia (WNI). Simak rinciannya:

  • WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Perlu diketahui, calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.

Selain syarat di atas, calon pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun pada bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Minimal jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasra/lembaga swasadaya non-pemerintah/yayasan.

Pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus, tetapi bisa mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Nantinya, seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.

Dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

PPPK Guru

Untuk PPPK Guru, ada empat jenis peserta yang berhak mendaftar pada seleksi tahun ini, yaitu:

  • THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Seleksi kompetensi akan menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.

Perlu diketahui, peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri.

Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG.

Sementara, Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II.

Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK 2021

Pengumuman tentang pelaksanaan seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK resmi diumumkan oleh pemerintah, Senin (14/6/2021).

Pengumuman terkait pendaftaran hingga pelaksanaan seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB).

Kemenpan RB mengumumkan pendaftaran hingga pelaksanaan seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK dalam akun YouTube resminya di link www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI.

Dalam keterangan pada akun YouTube tersebut, disebutkan bahwa Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Baca juga: Dari Kemenlu hingga BNN, Ini Sejumlah Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS, Ada Lulusan SMA/SMK

Aturan tersebut antara lain:

  • Permenpan RB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS
  • Permenpan RB No 28 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
  • Permenpan RB No 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Dijelaskan, dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait 3 peraturan tersebut.

Sosialisasi kali ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.

Baca juga: Ratusan Formasi CPNS Kementerian Luar Negeri 2021, Cek Syarat Administrasi yang Harus Dipenuhi

Adapun ketiga aturan baru tersebut dapat diunduh melalui laman berikut:

Permenpan RB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS: https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan Menpan.html

Permenpan RB No 28 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021: https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan Menpan.html

Permenpan RB No 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan Menpan.html

TONTON JUGA:

Sebagaimana diketahui, pendaftaran CPNS 2021 yang segera dibuka dalam waktu dekat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (website SSCASN 2021).

Portal tersebut dapat diakses melalui link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id yang saat ini sudah dapat diakses. Pada website tersebut sudah tersedia fitur buat akun dan login di sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Seleksi CASN: Ini Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2021, Ada yang Untuk Lulusan SMA/SMK

Hanya saja, hingga saat ini, login dan buat akun di sscasn.bkn.go.id belum bisa dilakukan. Fitur tersebut ketika diklik akan diarahkan ke link https://sscasn.bkn.go.id/soon.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved