Direktur STAN Digugat ke PTUN Lantaran Drop Out Puluhan Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19 

Direktur PKN STAN, Rahmadi Murwanto dianggap kebablasan lantaran mengeluarkan atau drop out (DO) 69 mahasiswa STAN di tengah pandemi Covid-19

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
net
ilustrasi pengadilan 

Sementara, Bernika Putri Ayu Situmorang, satu dari 19 mahasiswa yang melayangkan gugatan, mengatakan, pembelajaran secara daring atau online cukup sulit bagi mahasiswa STAN yang berasal dari seluruh kawasan Indonesia. 

"Kami merasa bahwa proses PJJ (pembelajaran jarak jauh) mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan," kata Bernika dalam keterangan resminya. 

Bernika mengungkapkan, perkara teknis seperti koneksi internet, penyampaian dosen yang hanya terlihat di layar dan berbagai faktor teknis lainnya mempersulit mahasiswa dalam menyerap pelajaran.

"Kalau misalnya kami belajarnya normal sih, tidak apa-apa di-DO. Tapi masalahnya, PJJ ini memang sangat menyulitkan: bukan hanya untuk bisa mengerti dan memahami apa yang diajarkan oleh dosen tapi juga berbagai kesulitan lain, misalnya mendapatkan sinyal internet yang cukup."

"Penting untuk disadari bahwa mahasiswa STAN berasal dari seluruh Indonesia, dengan latar belakang ekonomi yang juga beragam. Perjuangan ini tidak hanya tentang kami melainkan untuk mencegah agar ketidakadilan ini tidak lagi terjadi di masa mendatang,” papar Bernika.

Sementara, gugatan Bernika dan kawan-kawan sudah terpampang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang dengan nomor 37/G/2021/PTUN.SRG, tertanggal Senin 14 Juni 2021.

Penggugat adalah 19 mahasiswa dan tergugat adalah Rahmadi Murwanto, Direktur PKN STAN.

Dalam petitum, mahasiswa meminta pembatalan pengumuman No. PENG-31/PKN/2021 tentang Kelulusan dan Ketidaklulusan Mahasiswa Semester Gasal Program Studi Diploma III dan Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Akademik 2020/2021 tertanggal 17 Maret 2021 khususnya Lampiran I No. 158, 292, 378, 555, 581, 590, 609, 611, 622, 647, 685, 779, 791, 803, 859, 884, 1374, 1415 dan Lampiran II No. 120.

Sementara, pihak STAN, mengatakan, mahasiswa yang di DO bukan 69 orang tapi 67 orang. 

"67 orang yang DO karena nilai pada kelulusan semester ganjil tahun akademik 2020/2021," ujar Deni Handoyo, Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan PKN STAN, Rabu (16/6/2021).

Terkait gugatan, pihak STAN mengaku belum menerimanya dan masih akan mempelajari.

"Kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat gugatan, jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan."

"Kami akan mempelajari pokok gugatan terlebih dahulu dan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan," papar Dani. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved