Ngaku Wartawan Online, Dua Orang Peras Pasangan Selingkuh Sampai Belasan Juta

Mengaku sebagai wartawan media online di Jember, Jawa Timur, dua orang memeras pasangan yang berselingkuh sampai belasan juta.

Editor: Elga H Putra
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Mengaku sebagai wartawan media online di Jember, Jawa Timur, dua orang memeras pasangan yang berselingkuh sampai belasan juta. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JEMBER - Mengaku sebagai wartawan media online di Jember, Jawa Timur, dua orang memeras pasangan yang berselingkuh sampai belasan juta.

Alhasil keduanya dibekuk aparat Polres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku yaitu MA (41), warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang; dan ME (38), warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.

Keduanya meminta uang kepada korbannya sebesar Rp 17 juta.

Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan, dugaan pemerasan terjadi di dua tempat berbeda yakni di tepi jalan Pasar Sumberejo, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, dan di depan Masjid Hidayatullah Kecamatan Jenggawah.

Pemerasan di Kecamatan Wuluhan terjadi Jumat (11/6/2021), dan yang di Kecamatan Jenggawah dilakukan Sabtu (12/6/2021).

Kedua orang itu memeras warga berinisial DN setelah lelaki itu keluar dari hotel bersama seorang perempuan.

Keduanya membuntuti dan mendatangi korban.

Dua wartawan abal-abal itu mengancam memberitakan perbuatan DN kecuali korban memberi uang senilai Rp 17 juta.

Namun karena tidak memiliki uang sebesar itu, DN akhirnya hanya memberi Rp 3 juta.

Baca juga: Bek Persija Jakarta Otavio Dutra Tegaskan Selalu Siap Kapanpun Jika Dibutuhkan Timnas

Baca juga: Target Selesai Bulan November, Pemkot Tangerang Kebut Vaksinasi 10 Ribu Orang Perhari

Baca juga: Ibu Meninggal Ayah Kerja Serabutan, Anak Berkebutuhan Khusus di Banten Dibully hingga Kulit Melepuh

Tetapi pemerasan terus dilakukan kedua pelaku.

Karena merasa diteror dan diperas, DN akhirnya melapor ke Polres Jember.

"Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, dan diduga memeras korban.

Korban melaporkan pemerasan itu," ujar Kadek Ary, Rabu (16/6/2021).

Kini kedua wartawan gadungan tersebut telah mendekam di sel Polres Jember.

Polisi masih mendalami perkara tersebut.

"Dari hasil pengembangan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi yakni AG dan SS.

Keduanya diduga turut serta dalam pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran," imbuh Kadek Ary.

Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti antara lain, satu unit mobil Escudo, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 2 Juta, dua kartu pers.

Polisi menjerat kedua orang tersangka itu memakai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan," kata Kadek Ary.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wartawan Abal-abal di Jember Ancam Beritakan Seorang Warga Berselingkuh

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved