Wacana Beras Kena Pajak dan Realita Masih Ada Warga yang Cuma Makan Nasi Pakai Kecap di Jakarta

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako. masih ada yang makan saja sulit.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Fitriyani, warga miskin ibu kota yang hidup serba terbatas di wilayah Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (14/6/2021). 

Bahkan, emak bercerita bersantap sayur asam dan ikan asin saja sudah makanan mewah baginya.

"Sayur asem dan ikan asin bukan mewah lagi buat saya. Seminggu sekali makan ini juga enggak," ujarnya dengan nada bergetar.

Baca juga: Hidup di Jurang Kemiskinan, Ini Harapan Emak, Wanita Sebatang Kara Tinggal di Tanjung Barat

Makin sulit di tengah pandemi

Emak hidup di rumah kontrakannya yang sederhana.

Di rumah petak itu, ia tidur beralaskan kasur lapuk. 

Di depan kasur terdapat televisi cembung kecil yang terkadang berubah hitam putih. Di bawah lantai, berserakan berbagai macam perabotan rumah dan pakaian.

Sebelum pandemi Covid-19, ia mencukupi kebutuhan hidupnya dengan bantu-bantu jualan minuman di kampus.

Dalam sehari, emak mendapatkan uang Rp 50 ribu.

Suasana rumah kontrakan emak.
Suasana rumah kontrakan emak. (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Penghasilannya digunakan untuk membayar kontrakan setiap bulan.

Semenjak pandemi Covid-19, kampus tutup sehingga penghasilannya ikut-ikutan hilang. 

Emak kemudian mencari penghasilan lain. Terkadang, ia membantu menggosok pakaian tetangga.

Namun, penghasilannya kerapkali tak cukup untuk membayar kontrakan. 

Belakangan, emak juga memunguti berbagai plastik dan kardus yang ditemuinya di jalan. Kemudian ia jual ke pemilik lapak dengan pendapatan yang tak seberapa.

Fitriyani, warga miskin ibu kota yang hidup serba terbatas di wilayah Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (14/6/2021).
Fitriyani, warga miskin ibu kota yang hidup serba terbatas di wilayah Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (14/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Beruntung, emak memiliki pemilik kontrakan yang memahami kondisi hidupnya.

Emak dibolehkan menyicil biaya kontrakan per bulan. Cicilannya pun jarang dilunasinya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved