CPNS Jakarta
BKN Bocorkan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK, Siapkan Dokumen dan Simak Cara Unggah di sscasn.bkn.go.id
Jadwal pendaftaran seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id akhirnya terjawab oleh Kepala BKN Bima Harian Wibisana.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jadwal pendaftaran seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id akhirnya terjawab.
Sebelumnya Kemenpan RB mengumumkan jadwal pengumuan pendaftaran seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK dibuka tanggal 30 Mei 2021.
Namun karena panitia seleksi nasional atau Panselnas seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum siap, akhirnya urung diumumkan tanggal 30 Mei 2021.
Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 bakal dibuka sebelum akhir Juni.
Baca juga: Simak Formasi CPNS dan Formasi PPPK, Warga yang Berusia 40 Tahun ke Atas Masih Bisa Jadi ASN
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala BKN Bima Harian Wibisana.
Bima juga mengatakan pembukaan rekrutmen serta pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 bakal digelar bersamaan.
"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Meski belum diumumkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran CPNS 2021, namun diperkirakan akan dimulai sebelum 30 Juni.
Baca juga: Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Akhirnya Diumumkan Melalui Permenpan RB No 27 Tahun 2021
"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya.
Adapun pendaftaran melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sscasn.bkn.go.id.
Untuk diketahui, hingga Senin (14/6/2021), jumlah formasi yang telah ditetapkan sebanyak 707.622.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, dapat dipastikan bahwa jumlah pelamar akan sangat besar.
Baca juga: Basarnas Buka 27 Formasi CPNS 2021: Banyak Lowongan untuk Lulusan SMA/SMK
Pemerintah kemudian memberlakukan aturan bahwa pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan, dan satu jenis formasi saja.
"Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jeni kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama," kata Ari, Senin (14/6/2021).
Ari mengatakan, jika nanti ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar itu otomatis dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.