Sidang Rizieq Shihab

JPU Sebut Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab Cemas PN Jakarta Timur Dikepung Massa

Rizieq Shihab menyoroti isi replik JPU yang menyatakan sebutan Imam Besar hanya isapan jempol.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/202). 

Rizieq Shihab menyampaikan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan dalam sidang hari ini Rizieq membacakan duplik buatannya pribadi yang dibuat dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.

Pun dengan menantu Rizieq, Hanif Alatas yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor yang diwakili tim kuasa hukum sama beranggotakan Aziz, Sugito Atmo Prawiro.

"Habib Rizieq setahu saya (duplik pribadinya) beliau kurang lebih 70 halaman, Habib Hanif 30 halaman," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Artinya baik ketiga terdakwa dan tim kuasa hukum menyampaikan duplik terpisah di hadapan Majelis Hakim, hal ini serupa dengan saat sidang pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Poin yang disampaikan di antaranya mereka membantah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan dan dituntut JPU terbukti.

"Kita juga sudah buat (duplik) dari kita ada yang 10-18 (halaman). Subtansinya sudah kemarin waktu di pleidoi jadi kita penguatan sama membantah yang memang jaksa argumenkan di replik kemarin," ujarnya.

Aziz menuturkan dalam duplik tersebut Rizieq juga bakal membantah replik JPU yang menyebut bahwa pleidoi mereka lebih banyak berisi keluh kesah atau tidak berdasar fakta persidangan.

Baca juga: 2 Hari Lagi Tes SIMAK UI 2021, Cermati Baik-baik Bocoran Materi Ujian dan Sistem Penilaiannya

Baca juga: Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja Lulusan S1, Cek Sederet Fasilitasnya, Bisa Dapat Beasiswa

Baca juga: Politisi PAN Minta Gubernur Anies Larang Warga yang Belum Divaksin ke Mal hingga Kafe

Menurut tim kuasa isi pleidoi yang disampaikan mereka dan kliennya pada sidang Kamis (10/6/2021) sudah sesuai ketentuan kitab hukum acara pidana (KUHAP) dan berdasar fakta sidang.

"Nanti kita akan bantah (Replik JPU), kita jelaskan bahwa tanggapannya itu jelas poin per poin ada dakwaan itu jelas kan bantahan jadi kita tegaskan lagi," tuturnya.

Ajukan Duplik

Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya mengajukan duplik dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (17/6/2021).

"Kita akan respon dengan duplik pada Kamis (17/6/2021) nanti Insya Allah," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Tidak hanya untuk Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat yang juga jadi terdakwa dalam kasus sama juga mengajukan duplik atas replik disampaikan JPU.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved