Cerita Kriminal

Kaget Rekaman VCS Dirinya Diposting di Instagram Sendiri, Ternyata Pelakunya Kekasih yang Sakit Hati

Alhasil, hubungan selama ini yang telah mereka jalani harus kandas dan berujung dengan melaporkan sang kekasih pria ke polisi.

Editor: Elga H Putra
YOUTUBE
Ilustrasi Video call seks. Kaget rekaman dirinya sewaktu melakukan Video Call Seks (VCS) terpampang di Instagram miliknya, seorang wanita tak menyangka bahwa pelaku yang tega melakukan hal tersebut adalah kekasihnya sendiri. 

Dalam percakapan tangkapan layar yang diungkap polisi, permasalahan yang membuat pelaku tega menyebarkan VCS sang kekasih lantaran korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku.

Hal tersebut kemudian menimbulkan kemarahan pelaku dan menyebarkan video asusila tersebut.

"Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card-nya," kata Herman.

Pelaku diancam Pasal 27 Ayat 1 jo, Pasal 45 ayat 1 jo, Pasal 30 Ayat 1 jo, Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berkaca dari kasus ini, polisi mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi tidak memberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar.

Baca juga: Video Call Terakhir Serdu Pandu Awak KRI Nanggala-402 Bersama Sang Ayah, Barang Ini Pupus Diberikan

Baca juga: Rencana Busuk Kandas, Amarah Suami Lihat Hasil Video Mesum Istri & Pria Lain Tak Sesuai Harapan

Bapak Kos Simpan VCS Penghuni

Aksi bejat dilakukan seorang bapak kos berinisial ES (38)  di wilayah Musirawas, Sumatera Selatan.

Selain kerap merekam aksi bugil remaja yang kos di tempatnya, ES juga tega menggagahinya dengan mengancam akan menyebarkan video bugil remaja itu bila tak mau memuaskannya.

Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada (30/8/2020) sekitar pukul 20.00.

Saat itu, korban berinisial EP (17) yang menyewa rumah kontrakan milik tersangka sedang sendirian di rumah.

Korban tak kuasa menolak karena dia takut video bugilnya saat sedang video call seks (VCS) dengan pacarnya disebarkan.

Selama ini korban tak menyadari kalau bapak kostnya secara diam-diam merekam aksi saat korban sedang video call seks dengan pacar.

Dengan secara sembunyi-sembunyi, bapak kost merekam atau memvideokan aktivitas korban yang saat itu sedang melakukan video call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana atau bugil.

Saat kejadian asusila itu, bapak kos masuk kedalam rumah yang ditempati korban dan meminta korban untuk melayani nafsu seksnya.

Baca juga: Asesmen di BNN DKI Jakarta, Polisi Terus Menyelidiki Kasus Anji dan Kejar Pelaku Lainnya

Baca juga: Kelurahan Ancol Bagikan Sayuran dan Sembako Bagi Warganya yang Mau Divaksin Covid-19

Korban yang sempat menolak kemudian diancam video bugilnya saat video call dengan pacarnya akan disebarkan ke media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved