Kajari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sabu Senilai Rp5 Miliar Dibuang ke Septic Tank
Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti kasus narkotika yang sudah inkrah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah, yang mana kasusnya sudah inkrah.
Sebanyak 3.364 gram sabu, 5.678 gram ganja, 512 gram sinte atau tembakau gorila dan 3.268 butir obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara berbeda-beda.
TONTON JUGA
Di pelataran Kantor Kejari Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (17/6/2021), sabu dan obat-obatan terlarang dihancurkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan tembakau gorilla dibakar di dalam drum.
Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, mengatakan, barang haram tersebut merupakan barang bukti dari 484 perkara yang sudah inkrah.
"Narkotika 484 perkara," kata Aliansyah saat memimpin pemusnahan.

"Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diblender kemudian dimasukkan ke dalam saluran septic tank," tambahnya.
Aliansyah juga mengatakan, sabu yang diblender dan dibuang ke septic tank itu nilainya mencapai Rp 5 miliar rupiah.
Baca juga: Persija Jakarta Bangun Tempat Pengajian, Eks Bomber Legendaris Liga Indonesia Ikut Partisipasi
Baca juga: Kapolda Metro Irjen Fadil Imran: Jakarta Sedang Tidak Baik-baik Saja, Mari Jaga Diri
Baca juga: Lolos Seleksi Gelombang 17? Begini Panduan Ikut Pelatihan Kartu Prakerja, Wajib Tonton Video
"Nilai estimasi barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis ganja senilai kurang lebih Rp 79.500.409, narkotika jenis sabu senilai kurang lebih Rp 5.047.288.350 dan narkotika jenis tembakau sinte/gorilla kurang lebih Rp 10.240.034," paparnya.
Selain kasus narkotika, Kejari Tangsel juga memusnahkan barang bukti kasus perkara pidana lainnya.
Berikut daftar jenis perkara tindak pidana yang barang buktinya dimusnahkan:
TONTON JUGA
1) Narkotika;
2) Kesehatan;
3) Pencurian;
4) Pemalsuan uang;
5) Penipuan dan atau penggelapan;
Baca juga: Kapolda Metro Irjen Fadil Imran: Jakarta Sedang Tidak Baik-baik Saja, Mari Jaga Diri
6) Pembunuhan dan tindak pidana kekerasan;
7) Perlindungan anak;
8) Kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, dan;
9) Cukai.
Berikut daftar total barang bukti yang dimusnahkan:
1) Narkotika jenis ganja 5.678 gram;2) Narkotika jenis sabu 3.364 gram;
3) Narkotika jenis sinte/gorilla 512,0017 gram;
4) Senjata tajam 5 buah;
5) Senjati api 3 buah;
6) Obat-obatan terlarang 3.268 butir;
7) Telpon genggam 280 buah;
Baca juga: Virus Corona Varian Delta Menyebar di Indonesia, Kenali Gejala dan Cara Menghadapinya
8) Uang palsu sebanyak Rp 24.700.000;
9) Rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang.