Pelaku Pungli di Tanjung Priok Diciduk
Kontainer di Tanjung Priok Dipaksa Setor Pungli, Preman & Bajing Loncat Siap Ganggu Jika Menolak
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut empat perusahaan yang melakukan pungutan liar (pungli) dan premanisme beroperasi secara teroganisir.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut empat perusahaan yang melakukan pungutan liar (pungli) dan premanisme beroperasi secara teroganisir.
Empat perusahaan tersebut adalah kelompok Bad Boy, Haluan Jasa Prakasa, Sapta Jaya Abadi, dan Tanjung Raya Kemilau.
Fadil mengungkapkan, keempat kelompok itu merupakan perusahaan berbadan hukum.
"Dengan modus seolah olah mengamankan, tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Fadil saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Untuk satu truk kontainer, lanjut Fadil, diharuskan membayar setoran mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Jadi anda bayangkan, kalau satu perusahaan memiliki 10 truk kontainer berarti dia harus menyetorkan uang Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," ungkap Kapolda.
"Ada puluhan bahkan ratusan jasa angkutan di wilayah Jabodetabek yang hilir mudik mengangkut dan menurunkan barang dari dan ke Tanjung Priok," tambahnya.
Baca juga: Jadwal dan Spoiler Anime One Piece 979, Ribuan Pasukan Datang dan Menuju Onigashima Bantu Akazaya
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Jumat 18 Juni 2021: Taurus Saatnya Hadapi Masalah, Cancer Bijak dalam Belanja
Baca juga: Menipis, Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RSUD Depok Tersisa 21
Perusahaan yang sudah membayar setoran akan ditempelkan stiker pada truk kontainer sebagai penanda.
Sebaliknya, jika perusahaan truk kontainer menolak membayar setoran, mereka akan mendapat gangguan dari para pelaku pungli dan premanisme.
Dalam kasus ini, perusahaan pungli mempekerjakan preman yang bertugas memberikan gangguan kepada sopir truk kontainer.
"Gangguan gangguan di lapangan dalam bentuk asmoro (preman), dalam bentuk meleng diembat, dalam bentuk bajing loncat. Pokoknya diganggu," ujar Fadil.
Dengan sejumlah bukti yang didapatkan, penyidik menemukan korelasi antara pungli di Pelabuhan Tanjung Priok dengan aksi premanisme yang kerap dialami sopir truk kontainer.
"Ini kejahatan yang terorganisir. Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang fokus kepada akar masalah sehingga kami bisa mengurai masalah," tutur Fadil.