Pengemudi Xenia yang Ngaku-ngaku Polisi di Jalan Tol Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Polisi menetapkan pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernama Alexway Hendra Himawan yang menggunakan pelat nomor palsu sebagai tersangka
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menetapkan pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernama Alexway Hendra Himawan yang menggunakan pelat nomor palsu dan mengaku anggota Polri sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).
Yusri menjelaskan, Alexway ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat.
Sebab, Alexway sempat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu saat hendak ditindak petugas kepolisian di jalan tol Kuningan arah Semanggi.
"Tersangka kita lakukan penahanan," ujar Yusri.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Yusri, Alexway juga dikenakan sanksi tilang karena menggunakan pelat nomor palsu.
"Yang digunakan pelat nomor palsu, tetapi ada yang nomor aslinya sudah keluar ya, itu alamatnya di Bekasi," kata dia.
Sebelumnya, Yusri mengatakan, tersangka membawa KTA Polri palsu agar tidak ditindak polisi saat berkendara.
"Ini yang digunakan untuk kalau mengendarai kendaraan cukup melihatkan KTA saja pasti akan aman. Tapi ini masih kita dalami lagi, apakah ada modus-modus lain," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas Yusri, KTA polisi tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp 2 juta.
"KTA Polri dan ID card dia itu dibeli dari seseorang dengan harga Rp 2 juta, sehingga sekarang AHH masih kita dalami lagi," ujar dia.
Baca juga: Kajari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sabu Senilai Rp5 Miliar Dibuang ke Septic Tank
Baca juga: Kapolda Metro Irjen Fadil Imran: Jakarta Sedang Tidak Baik-baik Saja, Mari Jaga Diri
Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Daya Tampung Perawatan Umum di RSUD Masih Kategori Aman
Peristiwa itu viral di media sosial. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan terhadap pengemudi Xenia itu dilakukan pada Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sambodo menjelaskan, mulanya pelaku melaju dari arah Kuningan menuju Semanggi di lajur tiga.