Cerita Kriminal

Rian Babak Belur Setelah Berhubungan Sesama Jenis di Hotel, Jasadnya Dibakar di Pinggir Jalan

Terungkap detik-detik pembunuhan Rian yang dibunuh di hotel lalu jasadnya dibakar di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson menunjukkan sketsa wajah korban yang tewas terbakar di Mallawa, Maros. Terungkap detik-detik pembunuhan Rian yang dibunuh di hotel lalu jasadnya dibakar di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada pekan lalu. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terungkap detik-detik pembunuhan Rian yang dibunuh di hotel lalu jasadnya dibakar di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Penemuan mayat hangus terbakar dikira sampah itu sempat menggegerkan warga sekitar.

Ternyata jasad Rian (21) itu dibunuh terlebih dahulu di sebuah hotel di Makassar.

Motif pembunuhan dipicu pertengkaran hubungan sesama jenis.

Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Edi Sabhara telah menangkap 8 orang pelaku.

Sementara satu pelaku yakni Dion masih buron dan bersatatus DPO.

Ke delapan pelaku itu, MA (19), DAS (19), FS (16), AP(19), TH (22), AI (17), MAN (16) dan seorang wanita muda berinisial H alias Lala (23).

Baca juga: Pasien Tak Terbendung, Jumlah Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Kemayoran Hampir 80 Persen

Kronologi

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Turman Sormin Siregar merilis pengungkapan motif pembunuhan itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Turman Sormin Siregar merilis pengungkapan motif pembunuhan itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang. (TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA)

Kasus mayat terbakar dikira sampah berawal saat MA menghubungi Rian lewat pesan Facebook pada 7 Juni 2021.

MA lalu mengajak Rian bertemu di salah satu hotel, Jl Haji Bau Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Rian setuju tetapi mengajukan syarat agar meminta izin terlebih dahulu ke kakaknya.

"Korban menyetujui dengan syarat, korban meminta izin ke kakaknya untuk pergi ke Malino," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam di aula Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) .

Baca juga: Pesepeda Terjatuh saat Melintas di Jalan Fatmawati, Korban Oleng Hingga Kehilangan Kendali

Syarat yang diajukan Rian diamini MA.

Ia pun datang menjemput Rian di rumahnya, Pallantikang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 20.00 Wita.

"Dimana korban duduk pada posisi paling belakang dengan satu motor, boncengan tiga," ujar Merdisyam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved