Pura-pura Pijat, Pria Ini Dibantu hingga Disaksikan Istrinya Setubuhi Sang Keponakan, Gadis 17 Tahun

Seorang Istri di wilayah Kerobokan Kaja, Kutu Utara, Kabupaten Badung Bali membantu suami rudapaksa keponakan.

Editor: Wahyu Aji
Tribun Bali
istri di Bali bantu suami rudapaksa keponakan. Pelaku pasutri berinisial WD (46) dan GALW (45). 

TRIBUNJAKARTA,COM - Seorang Istri di wilayah Kerobokan Kaja, Kutu Utara, Kabupaten Badung Bali membantu suami rudapaksa keponakan.

Pasutri ini berinisial WD (46) dan GALW (45), sementara korban adalah gadis berinisal IA (17), keponakan WD.

Dilansir dari Tribunlampung.com, peristiwa ini bermula saat IA datang ke kost pasangan tersebut.

IA saat itu hendak menginap, Jumat (28/5/2021).

Namun, pukul 23.30 Wita, WD tiba-tiba saja menawarkan untuk memijat tubuh IA.

WD juga menyuruh IA untuk tidur di sebelahnya lalu pelaku lalu memeluk tubuh korban.

Ia juga memaksa untuk melakukan hubungan badan hingga datang GALW.

Mengetahui kelakuan suaminya, GALW bukannya melarang namun justru membantu persetubuhan WD.

Selama WD memperkosa IA, GALW bahkan menyaksikannya.

"Modusnya, pelaku WD mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kamar kos, sedangkan pelaku GALW ikut menyuruh korban dan menyaksikan," kata Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Aksi Bejat Pria 30 Tahun Perkosa Tetangga Wanita Paruh Baya di Tangerang, Polisi Masih Periksa Saksi

Baca juga: Polisi Grebek Sepasang Kekasih Kelelahan Diduga Habis Bercinta di Hotel, Ada Kondom Berserakan

GALW berdalih ingin membuktikan suaminya, WD.

"GALW ini menyuruh WD untuk berhubungan dengan korban karena ingin membuktikan kebenaran omongan WD yang timbul nafsu terhadap korban," kata Oka.

Ayah korban mengetahui peristiwa yang dialami putrinya pada Sabtu (5/6/2021).

Sebagai seorang ayah, tentu tak terima lalu melaporkan perbuatan bejat pasang suami istri ini ke Polres Badung.

Jajaran Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pengakuan Ibu Rumah Tangga Bercinta dengan Kerabatnya di Ruang Tamu Saat Suaminya Terlelap di Kamar

Baca juga: Foto dan Video Vulgar Gadis 14 Tahun Disebar, Pelakunya Sang Mantan Kesal Korban Punya Pacar Baru

Ternyata, WD dan GALW sudah pindah kos dan Senin (7/6/2021), WD ditangkap di tempat kerjanya.

Sedangkan GALW ditangkap di kos barunya di Wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut," jelas Oka.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved