Antisipasi Virus Corona di DKI

Bar di Cilandak Kena Razia Prokes: Pintu Sempat Dikunci Lama, Puluhan Pengunjung Seketika Membisu

Aparat gabungan menemukan sebuah tempat minum-minum bernama Tori Bar yang tidak kooperatif saat pihaknya menggelar operasi yustisi dan cipta kondisi

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Pintu masuk Tori Bar di kawasan Ruko Fatmawati Mas sengaja ditutup begitu aparat gabungan mendatangi bar tersebut saat operasi yustisi dan cipta kondisi di kawasan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/6/2021) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur lainnya menemukan sebuah tempat minum-minum bernama Tori Bar yang tidak kooperatif saat pihaknya menggelar operasi yustisi dan cipta kondisi di kawasan Ruko Fatmawati Mas, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Operasi penegakkan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu dipimpin langsung oleh Camat Cilandak, Mundari yang didampingi oleh Kapolsek Cilandak, Kompol M Agung Perdana dan Danramil 07, Mayor Inf Usep Shirajusyar'i.

Saat didatangi petugas, pihak Bar tak bersikap kooperatif dengan mengunci pintu masuk bar cukup lama. Meski sudah digedor-gedor berulang kali, pintu pun tak kunjung dibuka.

Suasana di dalam bar yang tadinya ramai oleh suara obrolan pengunjung seketika hening. Suara musik pun tak lagi terdengar.

Akhirnya, karyawan bar membukakan pintu setelah petugas menunggu selama hampir 30 menit di luar. 

Baca juga: Wanita Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kost di Cilandak, Tubuh Sudah Menghitam

Baca juga: Posko PPDB Jakarta Selatan Didirikan di SMAN 70 Bulungan dan SMAN 66 Cilandak

Baca juga: Lagi Berobat di RS Fatmawati, Bocah Ini Keluar Jalan Kaki dan Ditemukan di Kantor Camat Cilandak

Camat Cilandak, Mundari mengatakan di dalam bar ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan. 

"Protokol kesehatannya sama sekali tidak dijalankan. Pertama, jaga jarak, tidak ada hand sanitizer, cek suhu juga tidak ada," ungkap Mundari kepada Wartawan di lokasi pada Sabtu (19/6/2021).

Ia menuturkan pengunjung melebihi kapasitas sehingga jaga jarak tak bisa diterapkan. Terdapat puluhan pengunjung di dalam bar yang berukuran kecil itu. Jam operasional bar pun melebihi pukul 21.00 WIB.

Suasana keramaian pengunjung yang tidak menerapkan jaga jarak di Tori Bar saat didatangi aparat gabungan pada Sabtu (19/6/2021)
Suasana keramaian pengunjung yang tidak menerapkan jaga jarak di Tori Bar saat didatangi aparat gabungan pada Sabtu (19/6/2021) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Pengamatan TribunJakarta.com di lokasi, para pengunjung duduk saling berdekatan. Bahkan, ditemukan tak ada tanda silang di sejumlah bangku dan meja bar. 

Selain itu, pihak bar tak memiliki exhaust fan yang memadai sehingga ruangan terasa pengap oleh asap rokok.

"Hexos/Exhaust-nya pun mati jadi bar itu tidak kondusif atau nyaman," lanjutnya.

Tori Bar, lanjut Mundari, akan dikenakan sanksi tutup selama tiga hari. Satpol PP kemudian menempel stiker sanksi tersebut di depan pintu bar.

Camat Cilandak, Kapolsek Cilandak dan Danramil Cilandak bersama-sama menempelkan stiker penutupan sementara Tori Bar selama 3 hari yang melanggar protokol kesehatan dan tak kooperatif pada Sabtu (19/6/2021).
Camat Cilandak, Kapolsek Cilandak dan Danramil Cilandak bersama-sama menempelkan stiker penutupan sementara Tori Bar selama 3 hari yang melanggar protokol kesehatan dan tak kooperatif pada Sabtu (19/6/2021). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Mundari menyayangkan sikap pemilik bar yang tidak kooperatif dan tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah situasi darurat pandemi di Ibu Kota.

Kapolsek Cilandak, Kompol M Agung Perdana meminta seluruh pelaku sektor usaha untuk mematuhi aturan atau imbauan pemerintah demi menekan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Jakarta. 

"Tidak terpenuhinya prokes di bar ini dapat membuat pengunjung tertular dengan kondisi ruangan sempit tanpa jaga jarak," pungkasnya. 

Ia berpesan agar warga bersama-sama menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved