Antisipasi Virus Corona di DKI
Bar di Cilandak Kena Razia Prokes: Pintu Sempat Dikunci Lama, Puluhan Pengunjung Seketika Membisu
Aparat gabungan menemukan sebuah tempat minum-minum bernama Tori Bar yang tidak kooperatif saat pihaknya menggelar operasi yustisi dan cipta kondisi
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur lainnya menemukan sebuah tempat minum-minum bernama Tori Bar yang tidak kooperatif saat pihaknya menggelar operasi yustisi dan cipta kondisi di kawasan Ruko Fatmawati Mas, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Operasi penegakkan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu dipimpin langsung oleh Camat Cilandak, Mundari yang didampingi oleh Kapolsek Cilandak, Kompol M Agung Perdana dan Danramil 07, Mayor Inf Usep Shirajusyar'i.
Saat didatangi petugas, pihak Bar tak bersikap kooperatif dengan mengunci pintu masuk bar cukup lama. Meski sudah digedor-gedor berulang kali, pintu pun tak kunjung dibuka.
Suasana di dalam bar yang tadinya ramai oleh suara obrolan pengunjung seketika hening. Suara musik pun tak lagi terdengar.
Akhirnya, karyawan bar membukakan pintu setelah petugas menunggu selama hampir 30 menit di luar.
Baca juga: Wanita Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kost di Cilandak, Tubuh Sudah Menghitam
Baca juga: Posko PPDB Jakarta Selatan Didirikan di SMAN 70 Bulungan dan SMAN 66 Cilandak
Baca juga: Lagi Berobat di RS Fatmawati, Bocah Ini Keluar Jalan Kaki dan Ditemukan di Kantor Camat Cilandak
Camat Cilandak, Mundari mengatakan di dalam bar ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.
"Protokol kesehatannya sama sekali tidak dijalankan. Pertama, jaga jarak, tidak ada hand sanitizer, cek suhu juga tidak ada," ungkap Mundari kepada Wartawan di lokasi pada Sabtu (19/6/2021).
Ia menuturkan pengunjung melebihi kapasitas sehingga jaga jarak tak bisa diterapkan. Terdapat puluhan pengunjung di dalam bar yang berukuran kecil itu. Jam operasional bar pun melebihi pukul 21.00 WIB.
Pengamatan TribunJakarta.com di lokasi, para pengunjung duduk saling berdekatan. Bahkan, ditemukan tak ada tanda silang di sejumlah bangku dan meja bar.
Selain itu, pihak bar tak memiliki exhaust fan yang memadai sehingga ruangan terasa pengap oleh asap rokok.
"Hexos/Exhaust-nya pun mati jadi bar itu tidak kondusif atau nyaman," lanjutnya.
Tori Bar, lanjut Mundari, akan dikenakan sanksi tutup selama tiga hari. Satpol PP kemudian menempel stiker sanksi tersebut di depan pintu bar.
Mundari menyayangkan sikap pemilik bar yang tidak kooperatif dan tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah situasi darurat pandemi di Ibu Kota.
Kapolsek Cilandak, Kompol M Agung Perdana meminta seluruh pelaku sektor usaha untuk mematuhi aturan atau imbauan pemerintah demi menekan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Jakarta.
"Tidak terpenuhinya prokes di bar ini dapat membuat pengunjung tertular dengan kondisi ruangan sempit tanpa jaga jarak," pungkasnya.
Ia berpesan agar warga bersama-sama menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tori-bar.jpg)