Cerita Kriminal

Lagi Enak Tidur Setelah Diberi Uang, Remaja Ini Malah Kena Perangkap Pria Pemilik Kos

Daud Kadtabalubun (46) melecehkan pemuda yang menginap di kost atau rumah kontrakannya di Kecamatan Satui, Kalimantan Selatan. Modusnya berbuat baik.

megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual. Pria bernama Daud Kadtabalubun (46) melecehkan pemuda yang menginap di kost atau rumah kontrakannya di Kecamatan Satui Kabupaten Tanbu Kalimantan Selatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pria bernama Daud Kadtabalubun (46) melecehkan pemuda yang menginap di kost atau rumah kontrakannya di Kecamatan Satui Kabupaten Tanbu Kalimantan Selatan.

Akal bulus Daud untuk menjerat korbannya dengan memberi makan, uang serta tempat penginapan kepada kedua remaja tersebut.

Peristiwa pria mencabuli pemuda itu terjadi pada hari Rabu (9/6/2021) sekitar 00.30 Wita.

Kini, Daud Kadtabalubun telah dibui di Mapolsek Satui.

Pelaku merupakan pria asal Ambon, yang kini bekerja di wilayah Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu.

Kapolsek Satui AKP Parman melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Muhammad Dedy Harianto membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Diajak Beli Popok Malah Dibawa ke Kebun, Bocah 13 Tahun Nangis Jadi Korban Aksi Bejat Kerabat

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan mengakui perbuatannya itu," katanya, Minggu (20/6/2021).

Akal Bulus Pelaku

Pria kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki.
Pria kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki. (polres tanahbumbu)

Modus pelaku sebelum lakukan pencabulan yakni selalu berbuat baik antara lain mengajak makan, memberikan uang hingga mempersilakan menginap di tempatnya.

Pelaku mengajak dua remaja menginap di rumahnya.

Saat korban memgantuk dan terlelap tidur, Daud justru melancarkan aksinya membuka celana korban hingga melakukan sodomi.

Baca juga: Pria Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Usai Tabrakkan Diri ke Kereta di Gunung Sahari

Aksi pria mencabuli pemuda itu terjadi di rumah kontrakan pelaku.

Menurut korban berinisial R,pada saat itu bersama saksi JL datang ke rumah kontrakkan tersangka dengan niat untuk meminjam uang.

Setelah tiba di rumah pelaku, korban langsung disuruh makan, tidak lama kemudian tersangka pergi.

Tidak lama kemudian tersangka datang lagi ke rumah kontrakkan dan memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved