Cerita Kriminal
Pelaku Perampokan Disertai Penembakan di Balimester Berhasil Ditangkap
Rizky Tazuddin alias Ganay (24) berhasil diamankan petugas setelah bersembunyi di kediaman tantenya di wilayah Cibonong, Bogor
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Perampok yang melepaskan tembakan di Kelurahan Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, merupakan residivis.
Pelaku yang mempersenjatai dirinya dengan airsoft gun ini sempat buron selama dua bulan sejak aksi terakhirnya di rumah Susanti Teng.
Setelah berbulan-bulan mengejar, jajaran Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku.
Belakangan diketahui, pelaku tersebut bernama Rizky Tazuddin alias Ganay (24).
Rizky Tazuddin alias Ganay diciduk petugas dari persembunyiannya di kediaman tantenya di wilayah Cibonong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: 5 Kali Ditembak, Sopir Pribadi Guling-guling Duel dengan Perampok Berbadan Tegap di Rumah Majikannya
"Selama 2 bulan tersangka ini melarikan diri dan bersembunyi di Cibinong," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (21/6/2021).
Hasil pemeriksaan penyidik, Ganay merupakan residivis.
Ia baru saja bebas dalam program asimilasi tahun lalu dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Rupanya, Ganay tak kunjung jera karena setelah itu kembali beraksi.
Baca juga: Santainya Aksi Garong di Jatinegara, Tenteng Airsoft Gun Ucapkan: Semua Tenang, Saya Mau Merampok
Sampai-sampai, ia masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO di tiga wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Semuanya terkait penjambretan.
"Hasil penelusuran Kasat Reskrim beserta anggotanya, tersangka ini baru saja lepas dari tahanan di Bogor atas kasus pencurian dengan pemberatan rumah dan dihukum 1 tahun," terang Erwin.
Baca juga: Ngaku Polisi, Pencuri di Jatinegara Masih Buron Usai Tembak Korban Pakai Airsoft Gun
"Ditelusuri lagi ada beberapa TKP di Jakpus, Jaksel dan di beberapa daerah termasuk di Jakut dengan diduga pelaku yang melakukannya," ia menambahkan.
Penyidik menjerat pelaku Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/konpers-perampokan-disertai-penembakan-senin-2162021.jpg)