PPDB 2021

PPDB DKI Jalur Zonasi Jenjang SD Telah Dibuka, Berikut Poin Penting yang Harus Diperhatikan

PPDB DKI Jakarta jalur zonasi jenjang SD telah dibuka mulai hari ini, Senin (21/6/20218).

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi PPDB. 

TRIBUNJAKARTA.COM - PPDB DKI Jakarta jalur zonasi jenjang SD telah dibuka mulai hari ini, Senin (21/6/20218).

Pendaftaran jalur zonasi untuk SD dibuka hingga 23 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.

Kemudian pengumuman PPDB dilakukan dua jam setelahnya, yakni pukul 17.00 WIB.

Sementara, masa lapor diri digelar pada 24-25 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.

Adapun bagi calon peserta didik baru (CPBD) yang ingin mendaftar, hanya diperbolehkan memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.
CPDB dapat memilih paling banyak tiga sekolah di dalam zonasi sekolah.

Baca juga: PPDB DKI Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Jenjang SMP/SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Cek Persyaratannya

Untuk diketahui, kuota yang disediakan untuk jalur zonasi sebanyak 73 persen dari keseluruhan ketersediaan bangku sekolah yang ada.

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka proses seleksi dilakukan dengan urutan yaitu pertama usia tertua dan usia ke termuda, kedua pilihan sekolah CPDB, dan terakhir waktu mendaftar.

Jika selama masa pendaftaran, CPDB sudah tersingkir dari tiga pilihan sekolah, CPDB berhak mendaftar di sekolah lain.

Setelah masa pendaftaran berakhir dan CPDB dinyatakan lolos, maka CPDB wajib melaksanakan lapor diri.

Baca juga: Nagita Slavina Ngaku Pernah Kehabisan Uang hingga Saldo ATM Cuma Rp 20 Ribu, Aurel dan Atta Melongo

Baca juga: Hari Ini, Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur Minta Divonis Bebas

Baca juga: Viral Video Kakek Dipukuli Karyawan Minimarket, Ternyata Gegara Curi Minyak Kayu Putih dan Susu Bayi

Untuk diketahui, PPDB 2021 DKI Jakarta digelar sejak 7 Juni 2021. Sebelum jalur zonasi, telah dibuka jalur afirmasi untuk jenjang SD.

Sementara itu, pendaftaran jalur perpindahan orang tua dan anak guru juga akan ditutup pada 23 Juni 2021 pukul 14.00 WIB. 

Poin Penting PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi

Penetapan wilayah dan seleksi PPDB DKI jalur zonasi

Seperti yang diinformasikan di Instagram Disdik DKI Jakarta, jalur zonasi ditujukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah atau Pemda.

Ketentuan CPDB jalur zonasi di Jakarta, diantaranya sebagai berikut:

SD

Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

SMP dan SMA

- Prioritas utama: RT domisili CPBD sama dengan RT lokasi sekolah.

- Prioritas kedua: RT domisili CPBD bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan.

- Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPBD sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Jika CPBD melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:

- Usia dari tertua ke yang termuda.

- Urutan pilihan sekolah.

- Waktu pendaftaran.

Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.

Baca juga: Kenali 6 Gejala Terinfeksi Virus Corona Varian Delta, Apa Saja?

Ketentuan pelaksanaan dan pendaftaran PPDB Jakarta jalur zonasi

Penting bagi orang tua CPDB untuk memahami ketentuan pelaksanaan jalur zonasi dan pendaftarannya.

Untuk jenjang SD, siswa hanya dapat memilih seoklah sesuai dengan daftar zona seoklah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.

Kuota SD untuk jalur ini adalah sebanyak 73 persen dari daya tampung.

Sedangkan untuk SMP dan SMA masing-masing memiliki kuota sebesar 50 persen dari daya tampung.

CPBD hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

Calon siswa terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.

Berikut ini mekanisme pendaftaran dan pemilihan sekolah jalur zonasi PPDB Jakarta 2021.

1. CPBD mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/ dengan memasukkan NIK dan nomor peserta.

2. CPBD dapat memilih sekolah tujuan:

- Maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

- Maksimal 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau pada sekolah berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

3. CPBD yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.

Baca juga: Dampingi Dinda Hauw Lahiran, Rey Mbayang Peluk Erat Anak Pertamanya Sambil Panjatkan Doa Menyentuh

Jadwal kegiatan PPDB Jakarta 2021 jalur zonasi

Jenjang SD

- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 21-23 Juni 2021

- Proses seleksi: 21-23 Juni 2021.

- Pengumuman: 21-23 Juni 2021.

- Lapor diri: 24-25 Juni 2021.

Jenjang SMP-SMA

- Pendaftaran: 28-30 Juni 2021.

- Proses seleksi: 28-30 Juni 2021.

- Pengumuman: 28-30 Juni 2021.

- Lapor diri: 1-2 Juli 2021.

(TribunJakarta/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved