Sidang Rizieq Shihab
Hari Ini, Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur Minta Divonis Bebas
Simpatisan Rizieq Shihab bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/6/2021) guna menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Simpatisan Rizieq Shihab bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/6/2021) guna menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim.
Slamet Maarif mengatakan dalam surat tersebut mereka meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus RS UMMI Bogor.
TONTON JUGA
Yakni Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ada utusan yang akan datang, ini mewakili warga masyarakat. Lagi diatur (waktu kedatangan dan jumlah perwakilan yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," kata Maarif saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (21/6/2021).
Menurut Maarif yang merupakan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 proses hukum yang dijalani ketiga terdakwa tidak adil karena merupakan bentuk kriminalisasi dan sarat politis.

Atas dasar itu simpatisan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada ketiga terdakwa di sidang putusan RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).
"Bagi kami seseorang bila dipidana hanya menjelaskan karena kondisi kesehatan seseorang adalah sangat tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan," ujarnya.
Baca juga: PT Taspen Gelar Vaksinasi Gotong Royong, Sasarannya hingga 11 Ribu Orang
Baca juga: 3 Fakta Razia Tori Bar: Satpam Sempat Kecoh Petugas, Tak Kooperatif & Pintu Dikunci hampir 30 Menit
Baca juga: Wanita Mabuk hingga Teler Dipergoki Walikota Bima Arya, Tak Kuat Bangun: Masih Ada Saja yang Pesta
Pernyataan kondisi kesehatan dimaksud Maarif yakni keterangan ketiga terdakwa saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika di RS UMMI Bogor pada bulan November 2020 lalu.
Pernyataan sehat tersebut dianggap JPU sebagai pemberitahuan bohong karena hasil tes swab PCR yang diuji di Labolatorium RSCM menyatakan Rizieq terkonfirmasi Covid-19.
Dalam sidang ketiga terdakwa membantah pernyataan mereka merupakan pemberitahuan bohong karena saat pernyataan dibuat hasil tes swab PCR Rizieq belum keluar.
TONTON JUGA
Lalu bahwa pernyataan mereka bertujuan meredam kabar hoaks saat Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor yang menyebut eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sekarat dan meninggal karena Covid-19.
"Karena itu kami meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat tersebut," tutur Maarif.